Connect with us

Warga Gugat Menteri ESDM Gegara BBM Shell Langka, Minta Ganti Rugi Setengah Miliar!

Economic & Business

Warga Gugat Menteri ESDM Gegara BBM Shell Langka, Minta Ganti Rugi Setengah Miliar!

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia digugat ke PN Jakpus. (foto: Binti Mufarida)

elangkaan BBM jenis V-Power Nitro+ RON 98 bikin seorang konsumen SPBU Shell nekat gugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Pertamina, dan Shell Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

JAKARTA | Apa yang Terjadi?

Drama kelangkaan BBM akhirnya berujung ke meja hijau. Seorang warga bernama Tati Suryati resmi menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, PT Pertamina, dan PT Shell Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini udah resmi teregister dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Kenapa Digugat?

Menurut kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, Tati ini pelanggan setia SPBU Shell BSD 1 dan BSD 2. Dia rutin isi BBM V-Power Nitro+ RON 98 setiap dua minggu sekali. Selain kualitas bensinnya oke, pelayanan di SPBU BSD katanya juga lebih ramah.

Tapi masalah muncul di pertengahan September 2025. Waktu Tati mau isi BBM RON 98 di lokasi langganannya, stoknya kosong. Bukan cuma di situ, tapi juga di beberapa SPBU swasta lain di sekitarnya.

Pemerintah Ikut Terseret

Boyamin bilang, pernyataan Menteri ESDM pada 20 September 2025 bikin masalah makin jelas. Pemerintah waktu itu bilang penjualan BBM impor tetap dilayani, tapi lewat kolaborasi dengan Pertamina.

Nah, menurut Tati dan tim kuasa hukumnya, kebijakan ini bikin kuota BBM buat SPBU swasta jadi terbatas. Efeknya? Konsumen kayak Tati jadi kehilangan kebebasan buat pilih BBM sesuai kebutuhan.

Shell Juga Kena

Nggak cuma Menteri ESDM dan Pertamina, PT Shell Indonesia juga ikut jadi tergugat. Alasannya, Shell dianggap gagal melindungi konsumen mereka.

Tuntutannya Berapa?

Dalam gugatannya, Tati minta ganti rugi:

  • Kerugian materiil: Rp 1.161.240 → dihitung dari dua kali pengisian BBM yang gagal.
  • Kerugian immateriil: Rp 500 juta → karena mobilnya “terpaksa” pakai BBM lain, yaitu Shell Super RON 92, yang bikin dia cemas soal kualitas bahan bakar untuk kendaraannya.

Jadi, Next Step?

Kasus ini bakal jadi perhatian publik, apalagi soal kelangkaan BBM di SPBU swasta kayak Shell. Gugatan Tati bisa jadi pintu masuk buat bahas lebih jauh: kenapa distribusi BBM di Indonesia masih sering kacau, dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Buat kamu yang sering pakai BBM non-subsidi kayak V-Power Nitro+ RON 98, kelangkaan ini mungkin relatable banget. Kita tunggu aja gimana pengadilan mutusin kasus ini: apakah pemerintah, Pertamina, atau Shell yang bakal kena getahnya.

source inews

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Economic & Business

BLACKPINK New Album & World Tour 2025 #blackpink #blinks #worldtourdeadline
RESAH HATI EPS 4 #resahhati #contentreligi #syiar #tebarkebaikan
RASULULLAH & PARA SAHABAT Eps 3

Facebook

Culture

To Top