Leony Vitria Hartanti curhat soal pengalaman ngurus balik nama rumah warisan ayahnya yang kena pajak tambahan 2,5%. Gimana sih aturan pajak warisan, BPHTB, sampai SKB PPh?
JAKARTA | Warisan biasanya identik sama “harta peninggalan orang tua buat anak-anaknya”. Bisa berupa uang, rumah, tanah, atau aset lain yang tujuannya tentu buat memudahkan hidup ahli waris di masa depan.
Tapi ternyata, urusan warisan nggak sesimpel itu. Ada pajak yang harus dibayar saat proses balik nama, terutama untuk aset properti. Hal ini baru-baru ini diangkat sama penyanyi sekaligus aktris Leony Vitria Hartanti.
Leony kaget kena pajak 2,5% buat balik nama rumah
Leony cerita di Instagram pribadinya kalau dia harus bayar pajak tambahan 2,5% dari nilai rumah mendiang ayahnya ketika ngurus balik nama sertifikat.
“Semenjak gue share soal pajak waris ini, gue juga jadi banyak pembelajaran baru sih,” tulis Leony, dikutip Minggu (14/9/2025).
Mantan personel Trio Kwek-Kwek ini mengaku sebenarnya wajar kalau ada biaya administrasi buat urusan paperwork. Tapi kalau kena 2,5% dari total value rumah cuma buat balik nama, menurutnya itu cukup memberatkan.
“Tapi, ya aturannya memang gitu. Jadi gue sebagai rakyat ya cuma bisa ikutin aturan aja sambil ngedumel,” tambahnya dengan emoji ketawa.
Terus, gimana sih aturan pajak warisan di Indonesia?
Secara hukum, warisan sebenarnya bukan objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur di Pasal 111 angka 2 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Pajak Penghasilan.
Tapi ada pengecualian kalau warisan berupa tanah dan bangunan.
Tanah warisan bebas pajak kalau…
Harta warisan bebas pajak asal sudah dilaporkan di SPT pewaris.
Kalau nggak dilaporkan, ahli waris bisa kena konsekuensi bayar pajak.
Selain itu, ahli waris wajib urus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh biar properti warisan nggak kena pajak penghasilan. Aturan ini tertuang di Perdirjen 30/2009.
Prosesnya:
Ahli waris ajukan permohonan SKB PPh ke kantor pajak (KPP).
Sertakan surat pernyataan pembagian waris.
Kalau disetujui, properti bisa bebas PPh.
Tapi tetap ada biaya BPHTB
Meskipun sudah bebas PPh, ahli waris tetap harus bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat proses balik nama. Nah, inilah yang bikin biaya tambahan muncul, kayak yang dialami Leony.
Jangan lupa lapor di SPT tahunan
Setelah balik nama, tanah atau rumah warisan wajib dicatat di SPT Tahunan. Walaupun masuk kategori “penghasilan yang tidak termasuk objek pajak”, tetap harus dilaporkan di daftar harta.
Tujuannya? Supaya kalau suatu saat aset warisan itu dijual atau dialihkan jadi instrumen lain (misalnya saham, obligasi, atau surat utang negara), posisi pajaknya jelas dan nggak dipermasalahkan.
Kesimpulan
Kasus Leony ini jadi reminder buat semua orang yang lagi atau bakal ngurus warisan. Intinya:
Warisan dari orang tua bebas PPh asal dilaporkan di SPT.
Untuk tanah dan bangunan, tetap wajib bayar BPHTB saat balik nama.
Telkom memperkuat kolaborasi pentahelix bersama perguruan tinggi untuk mempercepat transformasi digital, memperkuat keamanan siber, dan mempersiapkan...