PERTINA mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit investigatif terhadap aliran dana Kemenpora. (Foto kolase: marshudi alexander)
Isu dana negara, legalitas organisasi, dan dugaan manipulasi atlet bikin dunia tinju Indonesia memanas jelang Asian Games 2026.
BOGOR, POPERS.ID | Dunia olahraga Indonesia lagi nggak baik-baik saja. Isu serius soal tata kelola anggaran negara muncul setelah Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) NTT menyoroti dugaan aliran dana APBN ke entitas yang disebut tidak punya legalitas hukum sah.
Nama “Perbati” ikut terseret. Kasus ini bukan lagi sekadar konflik organisasi, tapi mulai mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi dan potensi kerugian negara.
Fakta di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/4/2026), bikin situasi makin panas. Pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dilaporkan tidak bisa menunjukkan bukti Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kemenkumham yang mengesahkan keberadaan Perbati.
Masalahnya jelas. Dalam aturan hukum, penyaluran dana negara ke lembaga tanpa legal standing itu pelanggaran serius. Hal ini bertentangan dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dana yang keluar tanpa dasar hukum otomatis masuk kategori kerugian negara.
Praktisi hukum Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med menegaskan, kalau benar ada manipulasi dokumen demi mencairkan anggaran untuk entitas ilegal, itu masuk kejahatan serius. Pejabat terkait bisa dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor karena penyalahgunaan kewenangan. Legalitas, kata dia, adalah kunci utama akuntabilitas dan transparansi keuangan negara.
Nggak cuma soal uang, kasus ini juga menyentuh sisi kemanusiaan dan pembinaan atlet. Ketua PERTINA NTT, Dr. Semuel Haning, mengungkap dugaan manipulasi status atlet. Atlet yang direkomendasikan PERTINA disebut dipaksa memakai atribut organisasi lain saat tampil di ajang internasional.
Situasi ini dinilai sebagai bentuk intimidasi sekaligus upaya mengaburkan peran PERTINA, yang selama ini dikenal sebagai tempat lahirnya petinju amatir Indonesia.
Yang bikin publik makin heran, di tengah polemik legalitas itu, Perbati justru dipercaya oleh Kemenpora dan Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) untuk menyiapkan atlet menuju Asian Games XX 2026 di Nagoya, Jepang.
Keputusan ini dinilai bertolak belakang dengan prinsip prudent management. Organisasi yang legalitasnya dipertanyakan di pengadilan justru dapat mandat strategis untuk mewakili Indonesia di level Asia. Kondisi ini memicu spekulasi adanya pembiaran, bahkan dugaan perlindungan dari oknum internal.
PERTINA mendesak pemerintah segera melakukan audit investigatif terhadap aliran dana Kemenpora. Jika terbukti dana mengalir ke organisasi tanpa AHU, maka pengembalian aset dan proses hukum harus dijalankan sesuai Pasal 55 KUHP.
Dr. Semuel Haning menegaskan sikapnya. Menurutnya, hanya ada satu organisasi sah dalam tinju amatir Indonesia, yaitu PERTINA. Ia menolak masa depan atlet dikorbankan demi kepentingan pihak tertentu yang memanfaatkan anggaran negara tanpa legalitas.
Sebelumnya, KONI Pusat juga sudah menyatakan bahwa hanya PERTINA di bawah kepemimpinan Dr. Hillary Brigitta Lasut yang memiliki legitimasi sah.
Kini, integritas olahraga nasional benar-benar diuji. Semua mata tertuju pada langkah hukum selanjutnya untuk memastikan praktik yang merugikan negara dan merusak pembinaan atlet bisa dihentikan. [marshudi alexander]