Connect with us

Sistem Kelas BPJS Dihapus, Tarif Tetap Sama?

Health

Sistem Kelas BPJS Dihapus, Tarif Tetap Sama?

(photo: Dok BPJS Kesehatan)

JAKARTA | Kabar baru dari dunia kesehatan nih, guys! Mulai Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan bakal resmi dihapus. Sistem ini diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), di mana semua peserta BPJS bakal dapet perlakuan dan fasilitas yang sama saat dirawat inap. Jadi gak ada lagi perbedaan kelas layanan, semuanya lebih merata.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru aja ngasih kabar soal perkembangan implementasi KRIS. Menurut Pak Budi, sistem ini udah mulai diterapkan bertahap dari tahun lalu. “KRIS harusnya mulai diimplementasikan tahun ini, tapi prosesnya bertahap selama dua tahun,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2025).

Tarif BPJS: Ada Perubahan atau Tetap Sama?

Pertanyaan yang paling banyak muncul tentu soal iuran BPJS Kesehatan setelah sistem kelas ini dihapus. Nah, Pak Menteri bilang, untuk sekarang, tarifnya kemungkinan besar gak akan berubah. “Tarifnya belum ditentuin, tapi harusnya gak ada perubahan karena sistem ini didesain dengan harga yang sama,” ujar Budi.

Untuk saat ini, besaran iuran BPJS masih sama seperti sebelumnya. Aturannya ada di Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yang mengatur pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Oh iya, ada kabar baik juga: mulai 1 Juli 2026 nanti, gak bakal ada denda kalau telat bayar iuran! Tapi kalau kamu baru aktif lagi terus langsung rawat inap dalam 45 hari, baru deh ada denda yang bakal dikenain.

Skema Iuran BPJS Sekarang

Buat kamu yang mungkin lupa, ini rincian iuran BPJS Kesehatan sesuai aturan yang masih berlaku:

  1. Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan. Khusus dulu sempat ada subsidi pemerintah, peserta cuma bayar Rp 35.000, sisanya ditanggung pemerintah.
  2. Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.
  3. Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.

Selain itu, ada juga skema iuran buat kelompok tertentu:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Dibayar penuh oleh pemerintah.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU): 5% dari gaji, di mana 4% dibayar pemberi kerja, dan 1% dari peserta.
  • Tambahan keluarga PPU (anak keempat, orang tua, mertua): Iuran 1% dari gaji per bulan per orang, dibayar peserta.

KRIS Mulai Penuh 2025

Sistem KRIS ini bakal diterapkan secara bertahap, dengan target selesai sepenuhnya pada 30 Juni 2025. Setelah itu, iuran peserta resmi ditetapkan mulai 1 Juli 2025. Kalau sekarang kamu udah jadi peserta BPJS, tenang aja, gak ada perubahan yang signifikan sampai masa transisi selesai.

Dengan sistem baru ini, harapannya pelayanan kesehatan jadi lebih merata dan adil buat semua peserta BPJS Kesehatan. Jadi, buat kamu yang udah jadi peserta atau baru mau daftar, tetep pantau info terbaru ya, biar gak ketinggalan kabar soal iuran dan kebijakan baru lainnya!

Gimana menurut kalian? Apakah sistem ini bakal lebih mempermudah atau malah sebaliknya? Share pendapat kalian!

sumber cnbcindonesia

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Health

BLACKPINK New Album & World Tour 2025 #blackpink #blinks #worldtourdeadline
RESAH HATI EPS 4 #resahhati #contentreligi #syiar #tebarkebaikan
RASULULLAH & PARA SAHABAT Eps 3

Facebook

Culture

To Top