Contoh e-KTP yang keluar dari mesin ADM. (Foto: Kemendagri)
Pengen gaya tapi gak bisa sembarangan. Cek daftar resmi 99 profesi yang legal masuk dokumen negara biar nggak ditolak Dukcapil
JAKARTA | Pernah terpikir buat ganti kolom pekerjaan di KTP jadi “Content Creator”, “Pro Player”, atau malah “Kultivator Tingkat Tinggi”? Eits, tahan dulu ambisinya. Ternyata, urusan isi data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) itu ada aturannya, lho. Kamu nggak bisa self-proclaimed atau asal masukin nama profesi biar kelihatan keren di mata gebetan saat liat dokumen negara.
Pihak Dukcapil Gunung Kidul baru-baru ini lewat akun Instagram resminya kasih pengingat penting buat warga. Mereka bilang kalau kolom pekerjaan itu nggak bisa diisi sembarangan karena sudah dipatok oleh regulasi pemerintah. Jadi, lupakan dulu deh cita-cita nulis “Ketua Organisasi Hantu Bayangan” atau “Penguasa Pedang Langit” kalau nggak mau urusan birokrasi kamu jadi ribet.
Aturan Main Kolom Pekerjaan: Mengacu ke Permendagri
Semua ini ada dasarnya, ya. Aturan soal apa saja yang boleh ditulis di kolom pekerjaan itu tertuang dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Aturan ini dibuat supaya data kependudukan kita seragam secara nasional dan gampang buat diproses buat keperluan bantuan sosial, asuransi, sampai urusan perbankan.
“Meskipun terlihat keren, namun Anda tidak dapat memilih pekerjaan Kultivator Tingkat Tinggi, Ketua Organisasi Hantu Bayangan, Penguasa Pedang Langit atau Ahli Memilih Batu Giok pada kolom Pekerjaan Dokumen Kependudukan,” jelas pihak Dukcapil Gunung Kidul dalam unggahannya.
Jadi, kalau profesi kamu saat ini adalah freelancer atau mungkin baru lulus kuliah, ada pilihan spesifik yang harus kamu ambil dari daftar yang tersedia.
List Lengkap: Daftar 99 Pekerjaan Boleh Dicantumkan di KTP dan KK
Nah, biar nggak bingung pas datang ke kantor camat atau saat isi formulir online, ini dia daftar lengkap 99 jenis pekerjaan yang resmi diakui pemerintah. Kira-kira profesi kamu masuk yang mana?
No
Jenis Pekerjaan
No
Jenis Pekerjaan
1
Belum / Tidak Bekerja
51
Presiden
2
Mengurus Rumah Tangga
52
Wakil Presiden
3
Pelajar / Mahasiswa
53
Anggota Mahkamah Konstitusi
4
Pensiunan
54
Anggota Kabinet / Kementerian
5
Pegawai Negeri Sipil
55
Duta Besar
6
Tentara Nasional Indonesia
56
Gubernur
7
Kepolisian RI
57
Wakil Gubernur
8
Perdagangan
58
Bupati
9
Petani / Pekebun
59
Wakil Bupati
10
Peternak
60
Walikota
11
Nelayan / Perikanan
61
Wakil Walikota
12
Industri
62
Anggota DPRD Provinsi
13
Konstruksi
63
Anggota DPRD Kabupaten / Kota
14
Transportasi
64
Dosen
15
Karyawan Swasta
65
Guru
16
Karyawan BUMN
66
Pilot
17
Karyawan BUMD
67
Pengacara
18
Karyawan Honorer
68
Notaris
19
Buruh Harian Lepas
69
Arsitek
20
Buruh Tani / Perkebunan
70
Akuntan
21
Buruh Nelayan / Perikanan
71
Konsultan
22
Buruh Peternakan
72
Dokter
23
Pembantu Rumah Tangga
73
Bidan
24
Tukang Cukur
74
Perawat
25
Tukang Listrik
75
Apoteker
26
Tukang Batu
76
Psikiater / Psikolog
27
Tukang Kayu
77
Penyiar Televisi
28
Tukang Sol Sepatu
78
Penyiar Radio
29
Tukang Las / Pandai Besi
79
Pelaut
30
Tukang Jahit
80
Peneliti
31
Penata Rambut
81
Sopir
32
Penata Rias
82
Pialang
33
Penata Busana
83
Paranormal
34
Mekanik
84
Pedagang
35
Tukang Gigi
85
Perangkat Desa
36
Seniman
86
Kepala Desa
37
Tabib
87
Biarawati
38
Paraji
88
Wiraswasta
39
Perancang Busana
89
Anggota Lembaga Tinggi
40
Penerjemah
90
Artis
41
Imam Masjid
91
Atlet
42
Pendeta
92
Chef
43
Pastur
93
Manajer
44
Wartawan
94
Tenaga Tata Usaha
45
Ustadz / Mubaligh
95
Operator
46
Juru Masak
96
Pekerja Pengolahan / Kerajinan
47
Promotor Acara
97
Teknisi
48
Anggota DPR-RI
98
Asisten Ahli
49
Anggota DPD
99
Lainnya
50
Anggota BPK
Dari “Paranormal” Sampai “Chef” Ada Semua
Kalau kamu perhatikan, pilihannya sebenarnya sudah cukup luas. Dari pekerjaan klasik seperti Petani atau Nelayan, sampai profesi modern seperti Chef, Artis, dan Pialang sudah masuk dalam list. Bahkan, pekerjaan yang sifatnya tradisional seperti Tabib dan Paraji (dukun beranak) pun punya tempat resmi di dokumen kependudukan kita.
Buat kamu yang merasa profesinya nggak ada di daftar di atas misalnya konten kreator, selebgram, atau atlet e-sports biasanya petugas akan menyarankan untuk masuk ke kategori Wiraswasta atau Lainnya (nomor 99).
Pastikan kalau kamu mau mengubah data pekerjaan, kamu juga membawa bukti pendukung seperti surat keterangan kerja atau SK terbaru ya, biar prosesnya di kantor Dukcapil jadi lebih sat-set.