National News

Jangan Asal Tulis! Cek 99 List Pekerjaan Legal buat KTP dan KK Kamu

Published on

Contoh e-KTP yang keluar dari mesin ADM. (Foto: Kemendagri)

Pengen gaya tapi gak bisa sembarangan. Cek daftar resmi 99 profesi yang legal masuk dokumen negara biar nggak ditolak Dukcapil

JAKARTA | Pernah terpikir buat ganti kolom pekerjaan di KTP jadi “Content Creator”, “Pro Player”, atau malah “Kultivator Tingkat Tinggi”? Eits, tahan dulu ambisinya. Ternyata, urusan isi data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) itu ada aturannya, lho. Kamu nggak bisa self-proclaimed atau asal masukin nama profesi biar kelihatan keren di mata gebetan saat liat dokumen negara.

Pihak Dukcapil Gunung Kidul baru-baru ini lewat akun Instagram resminya kasih pengingat penting buat warga. Mereka bilang kalau kolom pekerjaan itu nggak bisa diisi sembarangan karena sudah dipatok oleh regulasi pemerintah. Jadi, lupakan dulu deh cita-cita nulis “Ketua Organisasi Hantu Bayangan” atau “Penguasa Pedang Langit” kalau nggak mau urusan birokrasi kamu jadi ribet.

Aturan Main Kolom Pekerjaan: Mengacu ke Permendagri

Semua ini ada dasarnya, ya. Aturan soal apa saja yang boleh ditulis di kolom pekerjaan itu tertuang dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Aturan ini dibuat supaya data kependudukan kita seragam secara nasional dan gampang buat diproses buat keperluan bantuan sosial, asuransi, sampai urusan perbankan.

“Meskipun terlihat keren, namun Anda tidak dapat memilih pekerjaan Kultivator Tingkat Tinggi, Ketua Organisasi Hantu Bayangan, Penguasa Pedang Langit atau Ahli Memilih Batu Giok pada kolom Pekerjaan Dokumen Kependudukan,” jelas pihak Dukcapil Gunung Kidul dalam unggahannya.

Jadi, kalau profesi kamu saat ini adalah freelancer atau mungkin baru lulus kuliah, ada pilihan spesifik yang harus kamu ambil dari daftar yang tersedia.

List Lengkap: Daftar 99 Pekerjaan Boleh Dicantumkan di KTP dan KK

Nah, biar nggak bingung pas datang ke kantor camat atau saat isi formulir online, ini dia daftar lengkap 99 jenis pekerjaan yang resmi diakui pemerintah. Kira-kira profesi kamu masuk yang mana?

NoJenis PekerjaanNoJenis Pekerjaan
1Belum / Tidak Bekerja51Presiden
2Mengurus Rumah Tangga52Wakil Presiden
3Pelajar / Mahasiswa53Anggota Mahkamah Konstitusi
4Pensiunan54Anggota Kabinet / Kementerian
5Pegawai Negeri Sipil55Duta Besar
6Tentara Nasional Indonesia56Gubernur
7Kepolisian RI57Wakil Gubernur
8Perdagangan58Bupati
9Petani / Pekebun59Wakil Bupati
10Peternak60Walikota
11Nelayan / Perikanan61Wakil Walikota
12Industri62Anggota DPRD Provinsi
13Konstruksi63Anggota DPRD Kabupaten / Kota
14Transportasi64Dosen
15Karyawan Swasta65Guru
16Karyawan BUMN66Pilot
17Karyawan BUMD67Pengacara
18Karyawan Honorer68Notaris
19Buruh Harian Lepas69Arsitek
20Buruh Tani / Perkebunan70Akuntan
21Buruh Nelayan / Perikanan71Konsultan
22Buruh Peternakan72Dokter
23Pembantu Rumah Tangga73Bidan
24Tukang Cukur74Perawat
25Tukang Listrik75Apoteker
26Tukang Batu76Psikiater / Psikolog
27Tukang Kayu77Penyiar Televisi
28Tukang Sol Sepatu78Penyiar Radio
29Tukang Las / Pandai Besi79Pelaut
30Tukang Jahit80Peneliti
31Penata Rambut81Sopir
32Penata Rias82Pialang
33Penata Busana83Paranormal
34Mekanik84Pedagang
35Tukang Gigi85Perangkat Desa
36Seniman86Kepala Desa
37Tabib87Biarawati
38Paraji88Wiraswasta
39Perancang Busana89Anggota Lembaga Tinggi
40Penerjemah90Artis
41Imam Masjid91Atlet
42Pendeta92Chef
43Pastur93Manajer
44Wartawan94Tenaga Tata Usaha
45Ustadz / Mubaligh95Operator
46Juru Masak96Pekerja Pengolahan / Kerajinan
47Promotor Acara97Teknisi
48Anggota DPR-RI98Asisten Ahli
49Anggota DPD99Lainnya
50Anggota BPK

Dari “Paranormal” Sampai “Chef” Ada Semua

Kalau kamu perhatikan, pilihannya sebenarnya sudah cukup luas. Dari pekerjaan klasik seperti Petani atau Nelayan, sampai profesi modern seperti Chef, Artis, dan Pialang sudah masuk dalam list. Bahkan, pekerjaan yang sifatnya tradisional seperti Tabib dan Paraji (dukun beranak) pun punya tempat resmi di dokumen kependudukan kita.

Buat kamu yang merasa profesinya nggak ada di daftar di atas misalnya konten kreator, selebgram, atau atlet e-sports biasanya petugas akan menyarankan untuk masuk ke kategori Wiraswasta atau Lainnya (nomor 99).

Pastikan kalau kamu mau mengubah data pekerjaan, kamu juga membawa bukti pendukung seperti surat keterangan kerja atau SK terbaru ya, biar prosesnya di kantor Dukcapil jadi lebih sat-set.

source: cnbcindonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version