Komisioner KPI Pusat, Aliyah, mendesak supaya lembaga penyiaran tidak memberi panggung untuk para terduga child grooming. (Foto: Dok. KPI)
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) minta semua lembaga penyiaran berhenti menayangkan figur publik yang terindikasi child grooming. Alasannya jelas: demi lindungi anak dan cegah normalisasi kekerasan di media.
JAKARTA | KPI Desak Media Stop Kasih Panggung Buat Terduga Pelaku Child Grooming.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akhirnya buka suara dan bersikap tegas soal isu yang lagi ramai child grooming. Lewat pernyataannya, KPI meminta semua lembaga penyiaran di Indonesia tidak lagi memberikan ruang tayang bagi siapa pun, termasuk figur publik, yang terindikasi terlibat dalam praktik child grooming.
Langkah tegas ini bukan tanpa alasan. Menurut KPI, kehadiran sosok dengan rekam jejak seperti itu di layar kaca bisa menormalisasi kekerasan terhadap anak dan secara nggak langsung melukai korban lagi secara psikologis.
“Kami mengecam keras segala bentuk child grooming. Lembaga penyiaran tidak boleh memberi panggung kepada individu yang terindikasi melakukan kejahatan terhadap anak, apa pun popularitasnya,” tegas Aliyah, Komisioner KPI Pusat, dalam keterangan resminya, Senin (19/1/2026).
Imbas Kasus Aurelie Moeremans, KPI Tegaskan Jangan Sepelekan Manipulasi Emosional
Pernyataan KPI ini muncul setelah artis Aurelie Moeremans buka suara soal dugaan praktik child grooming yang melibatkan figur publik. Ceritanya langsung viral dan memantik reaksi publik luas.
Aliyah menjelaskan, child grooming itu bukan sekadar hubungan tidak pantas, tapi bentuk kekerasan serius. Pelaku biasanya menggunakan manipulasi, eksploitasi emosional, dan relasi kuasa yang nggak setara buat mengontrol korban. Karena itu, memberi ruang tayang bagi pelaku justru bisa menciptakan narasi keliru di masyarakat seolah tindakan itu bisa dimaklumi atau dimaafkan.
Selain itu, KPI juga menilai bahwa tayangan semacam ini bisa memicu trauma berulang bagi korban, sekaligus melemahkan upaya besar untuk melindungi anak di ranah publik.
Siaran Harus Jadi Ruang Aman, Bukan Ajang Normalisasi Kekerasan
KPI menegaskan bahwa perlindungan anak adalah mandat utama yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Jadi, lembaga penyiaran punya tanggung jawab penuh buat memastikan setiap tayangan yang mereka hadirkan aman, sehat, dan edukatif bagi anak dan keluarga.
“Kami ingin memastikan siaran benar-benar aman dan nyaman bagi anak-anak serta keluarga Indonesia. Jangan sampai ruang siaran justru menjadi tempat yang menormalkan kekerasan terhadap anak,” lanjut Aliyah.
Dengan sikap ini, KPI berharap semua stasiun TV, radio, dan platform digital lebih selektif dalam menentukan narasumber atau bintang tamu. Popularitas seseorang tidak bisa jadi alasan buat menutup mata terhadap rekam jejak atau dugaan kejahatannya.
KPI Dukung Penyelidikan dan Apresiasi Keberanian Aurelie
KPI Pusat juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penyelidikan kasus yang lagi jadi sorotan ini. Lembaga tersebut menegaskan, child grooming adalah kejahatan serius yang bisa berdampak jangka panjang terhadap korban, terutama karena melibatkan manipulasi emosional yang rumit dan sulit dipulihkan.
Di sisi lain, KPI mengapresiasi langkah berani Aurelie Moeremans yang memilih bicara terbuka ke publik. Menurut KPI, keberanian seperti ini penting banget buat membuka mata masyarakat bahwa child grooming itu nyata dan sering tersembunyi di balik relasi kuasa maupun popularitas.
“Langkah Aurelie bisa jadi momentum penting untuk mendorong lebih banyak korban berani bersuara,” tutup Aliyah.
Kesimpulan: KPI Tegaskan, Media Punya Peran Besar dalam Perlindungan Anak
Kasus ini bukan cuma soal individu, tapi juga tentang tanggung jawab media dalam membangun ekosistem siaran yang aman dan etis. Sikap tegas KPI menjadi pengingat bahwa popularitas tidak boleh mengaburkan batas moral dan hukum.
Di era digital yang serba cepat ini, peran media dalam memilih siapa yang layak muncul di layar sangat menentukan arah moral publik. Dan KPI ingin memastikan satu hal: tidak ada tempat di media untuk pelaku kekerasan terhadap anak.