Connect with us

Skandal Beras Oplosan: Bos Pabrik Merek Sania & Fortune Resmi Jadi Tersangka

National News

Skandal Beras Oplosan: Bos Pabrik Merek Sania & Fortune Resmi Jadi Tersangka

Bareskrim menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus beras oplosan merek Sania hingga Fortune pada Selasa (5/8/2025). (Foto: Putranegara)

JAKARTA, POPERS.ID | Drama beras oplosan makin panas! Kali ini giliran tiga orang penting dari anak perusahaan Wilmar Group, yaitu PT Padi Indonesia Maju (PIM), yang resmi ditetapkan jadi tersangka sama Bareskrim Polri. Tiga nama itu nggak main-main, karena mereka punya posisi penting banget di perusahaan produsen beras-beras terkenal kayak Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.

Yang kena semprit polisi adalah:

  • S, Presiden Direktur PT PIM
  • AI, Kepala Pabrik
  • DO, Kepala Quality Control (QC)

Mereka bertiga diduga terlibat dalam aksi jualan beras premium oplosan alias nggak sesuai standar SNI (Standar Nasional Indonesia). Jadi, dari luar sih kelihatannya premium, tapi isinya… hmm… you know what I mean.

Nggak Cuma Sekadar Isu, Ada Bukti Nyata

Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri yang juga merangkap Ketua Satgas Pangan Polri, ngomong langsung ke publik. Katanya, penyidik udah ngumpulin cukup bukti buat mentersangkakan ketiganya.

“Penyidik udah gelar perkara, dan hasilnya cukup kuat buat menetapkan tiga orang ini sebagai tersangka,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Nggak main-main, polisi juga udah lakuin uji lab resmi dari Kementerian Pertanian (Kementan RI) ke empat merek beras tadi: Sania, Fortune, Sovia, dan Siip. Hasilnya? Fix, kualitasnya nggak sesuai standar premium seperti yang diklaim di kemasannya.

Bukan Kasus Pertama

FYI, ini bukan kali pertama kasus beras oplosan menyeret nama-nama besar. Sebelumnya, penyidik juga udah tetapkan tiga petinggi PT Food Station (FS) sebagai tersangka atas kasus serupa. Mereka adalah:

  • KG, Dirut PT FS
  • RL, Direktur Operasional
  • RP, Kepala Seksi QC

Modusnya juga sama persis: beras premium dijual, tapi isinya nggak sesuai standar mutu. Jadi bisa dibilang ini udah jadi pola yang berulang dan serius.

Bakal Diperiksa Lebih Lanjut

Menurut Helfi, ketiga tersangka dari PT PIM bakal segera dipanggil buat diperiksa lebih lanjut. Polisi juga bakal minta keterangan dari beberapa ahli korporasi biar bisa ngegali kasus ini lebih dalam lagi.

“Untuk pastiin tanggung jawab korporasinya, kami juga bakal minta analisis transaksi keuangan PT PIM ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” jelasnya.

Ancaman Hukuman? Gede Banget!

Buat kasus ini, para tersangka dijerat pakai Pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1) huruf A, E, dan F UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Ancaman hukumannya:

  • Penjara 5 tahun
  • Denda sampai Rp2 miliar

Kalau terbukti ada pencucian uang (TPPU), hukumannya makin ngeri:

  • Penjara 20 tahun
  • Denda Rp10 miliar

🚨 Skandal Beras Oplosan Bisa Jadi Masalah Nasional

Kasus ini bukan cuma soal konsumen yang ngerasa ditipu. Tapi juga soal kepercayaan publik ke produk-produk pangan yang seharusnya dijamin kualitasnya. Apalagi ini merek-merek yang udah masuk rumah tangga banyak orang di Indonesia.

Yang jelas, kita tunggu aja update dari Bareskrim. Semoga proses hukumnya adil dan transparan, dan yang salah bisa benar-benar bertanggung jawab.

source inews

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in National News

BLACKPINK New Album & World Tour 2025 #blackpink #blinks #worldtourdeadline
RESAH HATI EPS 4 #resahhati #contentreligi #syiar #tebarkebaikan
RASULULLAH & PARA SAHABAT Eps 3

Facebook

Culture

To Top