Connect with us

Ariel NOAH & 28 Musisi Gugat UU Hak Cipta, Minta Boleh Nyanyi Tanpa Izin!

Music News

Ariel NOAH & 28 Musisi Gugat UU Hak Cipta, Minta Boleh Nyanyi Tanpa Izin!

Deretan musisi seperti Armand Maulana, Kunto Aji, Ariel NOAH, dan Bunga Citra Lestari mendatangi kantor Kementerian Hukum di Jakarta, Rabu (19/2/2025).(KOMPAS.com/Revi C Rantung )

JAKARTA | Ariel NOAH bareng 28 musisi lainnya resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) buat ngubah aturan soal izin nyanyi lagu orang lain. Mereka pengin bisa bawain lagu tanpa perlu izin pencipta lagu, asalkan tetep bayar royalti.

Gugatan ini didaftarkan sejak 7 Maret 2025 dan berkaitan sama Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Dalam permohonan mereka, ada tujuh poin utama yang diminta buat direvisi. Salah satunya, mereka minta aturan diperjelas supaya penyanyi bisa membawakan lagu di acara komersial tanpa ribet urus izin, cukup bayar royalti aja.

Apa yang Diminta Ariel dkk?

  1. Pasal 9 Ayat 3: Mereka mau aturan ini diubah biar penyanyi bisa bawain lagu secara komersial tanpa izin, asal tetap bayar royalti.
  2. Pasal 23 Ayat 5: Minta frasa “setiap orang” diganti biar yang wajib bayar royalti itu penyelenggara acara, bukan penyanyinya langsung.
  3. Pasal 81: Memastikan karya yang dipakai secara komersial di pertunjukan nggak perlu lisensi khusus, cukup bayar royalti lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
  4. Pasal 87 Ayat 1: Minta pencipta lagu punya opsi lain buat mungut royalti tanpa harus kolektif.
  5. Pasal 113 Ayat 2 huruf f: Dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan diminta dihapus.

Permohonan ini masih dalam tahap awal dan belum masuk ke registrasi perkara di MK. Kalau dikabulkan, aturan baru ini bisa bikin penyanyi lebih leluasa dalam membawakan lagu tanpa harus repot urus izin berkali-kali.

Daftar Musisi yang Ikut Gugat

Nggak cuma Ariel, ada banyak nama besar yang ikut menggugat, di antaranya:

  • Armand Maulana
  • Vina Panduwinata
  • Titi DJ
  • Judika
  • BCL
  • Rossa
  • Raisa
  • Nadin Amizah
  • Afgan
  • Tantri Kotak
  • Rendy Pandugo, dan masih banyak lagi!

Gugatan ini bisa jadi langkah besar buat industri musik di Indonesia. Kita tunggu aja keputusan MK, apakah permintaan mereka bakal dikabulkan atau nggak!

sumber kompas.com

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Music News

FLASH UP NEWS: Kerugian Kebakaran Los Angeles Capai 2.400 Triliun Rupiah
DDSC EPS 2: "RUDAPAKSA ANAK PANTI"
ALL YOU CAN HEAR: ELFA'S SINGERS BAKALAN NGAJAK FERDY ELEMENT GABUNG??????

Facebook

Culture

To Top