Sebuah toko di Jakarta memajang model terbaru produk Apple untuk memberikan kesempatan mencoba kepada pengguna pada 26 Februari 2025. (Foto: AFP)
JAKARTA | Meski sudah mengantongi sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), iPhone 16 masih belum bisa dijual di Indonesia. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memang sudah menerbitkan sertifikat ini untuk beberapa produk Apple, tapi ada syarat lain yang harus dipenuhi sebelum produk-produk tersebut bisa beredar di pasaran.
Apple Dapat 20 Sertifikat TKDN
Menurut juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, pihaknya sudah menerbitkan 20 sertifikat TKDN untuk produk Apple. Rinciannya, 11 sertifikat untuk ponsel dan 9 lainnya untuk tablet. Semua sertifikat ini ditandatangani langsung oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin.
“Sertifikat TKDN untuk 20 produk Apple sudah kami terbitkan. Ini dilakukan setelah Apple sempat kena sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pada periode 2020-2023, tapi sekarang mereka sudah mematuhi aturan yang berlaku,” kata Febri dalam keterangan resmi, Jumat (7/3).
Apple sendiri memilih skema investasi yang melibatkan pembangunan fasilitas riset dan inovasi di Indonesia dengan nilai sekitar Rp2,6 triliun. Pusat riset ini bakal jadi yang kedua di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia.
Apple iPhone 16 dipamerkan di toko Apple Fifth Avenue pada 20 September 2024, di New York. (Foto: AP)
Masih Harus Urus Sertifikat Postel
Meski sudah punya TKDN, Apple masih harus mendapatkan sertifikat postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat ini penting supaya Apple bisa mengajukan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kemenperin. TPP Impor ini nantinya jadi syarat buat mendapatkan nomor IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
“Setelah dapat sertifikat TKDN, Apple bisa mengajukan sertifikat postel ke Komdigi. Kalau semuanya sudah lengkap, baru mereka bisa dapat IMEI dan izin impor,” jelas Febri.
Dari data di situs P3DN Kemenperin, lima varian iPhone 16 yang sudah mendapat TKDN adalah iPhone 16e, iPhone 16 Pro Max, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Plus, dan iPhone 16 standar.
Apple Masih Ogah Bangun Pabrik di Indonesia?
Apple Store di The Grove, Los Angeles, California, tempat iPhone 16, Apple Watch, dan AirPods terbaru dipamerkan setelah dirilis pada 20 September 2024. (Foto: AFP)
Ekonom dari Indef, Tauhid Ahmad, menilai skema investasi Apple ini bukan hal baru. Menurutnya, pemerintah perlu mendorong Apple agar investasi yang dilakukan bisa lebih luas dan berdampak besar bagi industri lokal.
“Apple sudah lama bangun pusat pelatihan, tapi itu nggak terkoneksi sama industri di dalam negeri. Harusnya, lulusan dari pusat pelatihan Apple ini bisa terserap ke industri lokal supaya ada transfer teknologi dan SDM kita berkembang. Kalau nggak, kita tetap harus pakai tenaga ahli dari luar yang mahal,” ujar Tauhid.
Menurut Tauhid, Indonesia nggak bisa berharap Apple langsung bangun pabrik komponen seperti di Vietnam. Tapi, langkah awal seperti rencana pembangunan pabrik AirTag di Batam sudah cukup positif.
“Jangan mimpi langsung bisa rakit semua iPhone di sini, itu berat. Tapi kita bisa mulai dari yang kecil, misalnya jadi pemasok komponen tertentu dulu. Dari situ baru berkembang pelan-pelan,” tambahnya.
Tauhid juga menyebut salah satu alasan utama Apple lebih memilih Vietnam ketimbang Indonesia adalah kepastian hukum, regulasi, insentif, serta kesiapan rantai pasok. Di Vietnam, Apple bisa mengandalkan pasokan dari China, Jepang, Korea, dan Amerika Serikat dengan biaya lebih murah. Sementara di Indonesia, biaya produksi masih lebih tinggi.
“Produk Apple itu komponennya dibuat di berbagai negara, jadi mereka cari tempat produksi yang paling efisien. Kalau mau bersaing, kita harus bisa kasih sesuatu yang lebih murah atau lebih menarik buat mereka,” pungkasnya.