Permohonan praperadilan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas status tersangka korupsi kuota haji ditolak PN Jaksel. (Foto: Ari Sandita)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditetapkan KPK.
JAKARTA, POPERS.ID | Upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk menggugurkan status tersangka akhirnya kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026) siang.
“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan ini, status tersangka Gus Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang ditangani KPK dinyatakan tetap sah secara hukum.
Sebelumnya, Gus Yaqut menggugat KPK melalui jalur praperadilan. Ia meminta hakim membatalkan status tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Tim kuasa hukum Gus Yaqut menilai penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, mengatakan KPK dianggap tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti tidak terpenuhi,” ujar Andi dalam persidangan.
Kuasa Hukum Soroti Surat Penetapan Tersangka
Pengacara lainnya, Mellisa Anggraini, juga menilai prosedur penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.
Menurut Mellisa, kliennya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026. Sementara surat resmi penetapan tersangka yang diwajibkan undang-undang disebut tidak pernah diterima.
“Dalam perkara ini, pemohon hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tanggal 9 Januari 2026. Surat penetapan tersangka sebagaimana dipersyaratkan KUHAP baru tidak pernah diterima,” jelas Mellisa di persidangan.
Tiga Sprindik Jadi Sorotan
Tim hukum Gus Yaqut juga menyoroti adanya tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK dalam perkara tersebut.
Sprindik pertama diterbitkan pada 8 Agustus 2025. Sprindik kedua muncul pada 21 November 2025, dan sprindik ketiga pada 8 Januari 2026, bertepatan dengan penetapan tersangka.
Namun Mellisa mengatakan kliennya hanya pernah dipanggil terkait sprindik pertama.
“Untuk sprindik kedua dan ketiga tidak pernah ada pemanggilan terhadap pemohon,” kata Mellisa.
Ia juga menyinggung pemanggilan pada 16 Desember 2025 yang masih menggunakan sprindik pertama, padahal sprindik kedua sudah diterbitkan.
Soal Bukti Kerugian Negara
Poin lain yang dipermasalahkan tim hukum adalah tidak adanya audit resmi terkait kerugian negara dalam perkara tersebut.
Menurut Mellisa, saat penetapan tersangka dilakukan, KPK belum memiliki hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara dari lembaga berwenang.
“Pada saat penetapan tersangka dilakukan tidak ada alat bukti berupa hasil audit kerugian negara,” ujarnya.
Kuota Haji Disebut Bukan Keuangan Negara
Tim hukum Gus Yaqut juga berargumen bahwa objek perkara, yakni kuota haji, tidak termasuk dalam kategori keuangan negara.
Karena itu, mereka menilai tidak ada unsur kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Kuota haji sebagai objek perkara tidak termasuk dalam definisi keuangan negara,” kata Mellisa.
Status Tersangka Tetap Berlaku
Meski berbagai argumen disampaikan dalam persidangan, hakim akhirnya menolak seluruh permohonan praperadilan.
Putusan ini membuat status tersangka Gus Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berlaku, dan proses hukum yang sedang berjalan di KPK dapat dilanjutkan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut pengelolaan kuota haji yang selama ini menjadi isu sensitif di Indonesia.