Connect with us

OTT KPK di Rejang Lebong: Bupati Fikri Thobari Jadi Tersangka Suap Proyek

National News

OTT KPK di Rejang Lebong: Bupati Fikri Thobari Jadi Tersangka Suap Proyek

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Nur Khabibi)

KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur 2025–2026 usai operasi tangkap tangan (OTT).

JAKARTA, POPERS.ID | KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Kasus Suap Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong untuk periode anggaran 2025–2026.

Salah satu yang terseret dalam kasus ini adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 9 Maret 2026.

Operasi senyap tersebut menjaring total 13 orang. Dari jumlah itu, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Mereka yang diperiksa antara lain Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, hingga sejumlah pihak swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan dinas terkait.

Lima Orang Resmi Jadi Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan lembaganya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap proyek tersebut.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu MFT, HEP, IRS, EDM, dan YK,” kata Asep dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Kelima tersangka tersebut adalah:

  • Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030
  • Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas PUPRPKP
  • Irsyad Satria Budiman, pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana
  • Edi Manggala, pihak swasta dari CV Manggala Utama
  • Youki Yusdiantoro, pihak swasta dari CV Alpagker Abadi

Selain itu, beberapa pihak lain yang ikut diamankan dalam OTT namun belum ditetapkan sebagai tersangka antara lain Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dua ASN dari Dinas PUPRPKP, serta sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat dalam rangkaian proyek tersebut.

Langsung Ditahan 20 Hari

Setelah status tersangka ditetapkan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima orang tersebut.

Mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Cabang Merah Putih KPK, Jakarta.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mendalami aliran dana suap dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.

Dugaan Suap Proyek Infrastruktur Daerah

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo diduga menerima suap terkait proyek pembangunan di wilayah tersebut.

Sebagai pihak penerima, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, tiga pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

KPK menyatakan penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan dalam proses pengembangan perkara.

source: inews

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in National News

BLACKPINK New Album & World Tour 2025 #blackpink #blinks #worldtourdeadline
RESAH HATI EPS 4 #resahhati #contentreligi #syiar #tebarkebaikan
RASULULLAH & PARA SAHABAT Eps 3

Facebook

Culture

To Top