Penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh Donald Trump bikin dunia geger. Banyak yang bilang langkah ini melanggar hukum internasional dan kedaulatan negara. Tapi, emang presiden AS boleh seenaknya begitu?
JAKARTA | Trump Nangkep Maduro di New York, Dunia Langsung Heboh.
Drama politik dunia baru aja naik level. Donald Trump, Presiden Amerika Serikat, secara tiba-tiba nangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya, Cilia Flores, di Brooklyn, New York, Sabtu (3/1). Mereka berdua dijadwalkan hadir di sidang dakwaan hari Senin ini tapi yang bikin geger, cara Trump nangkepnya bener-bener kayak adegan film action.
Menurut laporan, Trump “menculik” Maduro setelah menggempur habis-habisan ibu kota Venezuela, Caracas. Setelah itu, pasangan pemimpin Venezuela itu langsung diterbangkan ke AS buat ditahan.
Langkah ini langsung disorot dunia internasional. Banyak pakar hukum dan politik bilang, operasi Trump ini jelas melanggar hukum internasional dan nabrak prinsip dasar kedaulatan negara.
Emang Boleh Presiden AS Seenaknya Tangkap Pemimpin Negara Lain?
Secara hukum, Kongres AS punya wewenang mengizinkan perang sesuai Pasal 1 Konstitusi Amerika. Jadi, sebelum presiden ngegas bikin operasi militer di luar negeri, harusnya izin dulu ke Kongres.
Selain itu, ada juga Resolusi Kekuasaan Perang 1973 yang mewajibkan presiden ngasih tahu Kongres maksimal 48 jam setelah ngeluncurin tindakan militer. Dan kalau enggak ada izin resmi, militer cuma boleh dikerahkan maksimal 90 hari.
Tapi di sisi lain, presiden juga punya kuasa sebagai panglima tertinggi. Artinya, dia bisa aja kasih perintah langsung buat operasi kecil, selama waktunya terbatas. Ini yang sering dipakai sebagai “celah” buat tindakan sepihak.
Dari Kacamata Hukum Internasional: AS Kelewatan
Hukum internasional sebenernya udah jelas: nggak boleh pakai kekerasan dalam hubungan antarnegara, kecuali kalau disahkan sama Dewan Keamanan PBB atau dalam konteks bela diri.
Menurut Profesor Matthew Waxman dari Universitas Columbia, tuduhan terhadap Maduro soal narkoba dan kekerasan geng nggak cukup kuat buat jadi alasan militer AS menyerang negara lain. “Dakwaan pidana aja nggak bisa jadi dasar buat pakai kekuatan militer gulingin pemerintahan asing,” kata Waxman ke Reuters.
Banyak yang juga bilang penangkapan Maduro itu ilegal, apalagi dia dibawa dari negaranya ke AS tanpa proses hukum internasional yang sah.
Alasan Trump Bisa “Ngerasa Berhak”
Menurut laporan CNN, Trump dan tim hukumnya mungkin bakal ngebela diri pakai dasar hukum lama dari tahun 1989.
Isi memo itu nyebut kalau presiden AS punya “otoritas konstitusional melekat” buat nyuruh FBI nangkep orang di negara lain, bahkan kalau itu melanggar hukum internasional sekalipun.
Jadi secara hukum domestik AS, Trump mungkin merasa tindakannya “sah”. Tapi dari kacamata dunia, langkah ini dianggap arogan dan nginjak aturan internasional.
Bukan Pertama Kali AS Nangkep Pemimpin Negara Asing
Kejadian kayak gini bukan hal baru buat Amerika. Beberapa pemimpin negara juga pernah ditangkap atau dijatuhkan langsung oleh AS dengan berbagai alasan.
Manuel Noriega (Panama, 1989) Noriega dituduh terlibat narkoba dan dianggap pemimpin ilegal. AS menyerang Panama dengan alasan melindungi warga Amerika. Akhirnya Noriega ditangkap dan diadili di AS.
Juan Orlando Hernandez (Honduras, 2022) Ditangkap di rumahnya gara-gara dugaan korupsi dan perdagangan narkoba. Dua bulan kemudian dijatuhi hukuman 45 tahun, tapi Trump sempat kasih amnesti dan dia akhirnya dipulangkan ke Honduras.
Saddam Hussein (Irak, 2003) Setelah invasi besar-besaran ke Irak, pasukan AS nangkep Saddam Hussein. Tuduhannya: punya senjata pemusnah massal dan dukung teroris 9/11 yang sampai sekarang nggak pernah terbukti. Saddam akhirnya diadili dan dihukum mati pada Desember 2006.
Balik ke Kasus Maduro: Antara Politik, Hukum, dan Ego Superpower
Uniknya, AS sebenarnya udah lama nggak ngakuin Maduro sebagai presiden sah Venezuela. Sejak pemilu 2019, Trump terang-terangan dukung oposisi dan bilang Maduro pemimpin ilegal.
Tapi tetap aja, Maduro masih diakui di negaranya dan punya kekebalan hukum sebagai kepala negara. Jadi kalau bicara secara internasional, langkah Trump ini bisa dianggap penculikan.
Banyak pengamat bilang, ini bukan sekadar urusan hukum, tapi juga soal ego politik dan ambisi pribadi Trump. Ia ingin terlihat kuat dan “tak tersentuh” di mata publik Amerika meski taruhannya bisa bikin konflik diplomatik besar.
Kesimpulan: Boleh Nggak, Trump Seenaknya Nangkep Pemimpin Negara Lain?
Jawabannya: nggak sesederhana itu. Secara hukum internasional, nggak boleh. Tapi secara hukum domestik Amerika, masih bisa “dibenerin” lewat tafsir konstitusi dan memo hukum lama.
Artinya, AS main di wilayah abu-abu hukum global. Satu sisi mereka ngaku pembela keadilan dunia, tapi di sisi lain sering ngelakuin hal yang sama kayak yang mereka tuduh ke negara lain.