Connect with us

Jangan Coba-Coba! Freelancer Asing Dilarang Kerja di Singapura Tanpa Izin

Economic & Business

Jangan Coba-Coba! Freelancer Asing Dilarang Kerja di Singapura Tanpa Izin

Ilustrasi. Landmark Singapore Merlion. [Foto: Getty Images/Vincent_St_Thomas]

Ministry of Manpower (MOM) ingatkan perusahaan di Singapura buat stop hire fotografer, videografer, dan make-up artist asing tanpa work pass. Pelanggaran bisa kena denda sampai SGD 20 ribu atau dipenjara 2 tahun.

JAKARTA | MOM Tegas: Nggak Ada Freelance Ilegal di Singapura

Singapura lagi serius banget soal urusan kerja freelance. Kementerian Tenaga Kerja alias Ministry of Manpower (MOM) baru aja ngumumin kalau perusahaan di sana nggak boleh hire freelancer asing apalagi yang cuma pegang visa turis atau student visa buat kerja di acara kayak wedding photography, videography, atau make-up.

Kenapa? Karena aturan ini dianggap melanggar Employment of Foreign Manpower Act (EFMA). Jadi, kalau ketahuan, baik si freelancer asing maupun perusahaan yang ngasih job bisa kena masalah serius.

source Ministry of Manpower Singapore

Sanksi Berat Buat yang Nekat

MOM jelas bilang, kalau ada foreigner kerja di Singapura tanpa work pass yang valid, mereka bisa:

  • Denda: maksimal SGD 20.000 (sekitar Rp 230 jutaan).
  • Penjara: maksimal 2 tahun.
  • Atau malah kena dua-duanya sekalian.

Nggak cuma itu, kalau ketahuan engage freelancer asing ilegal, perusahaan juga ikut kena hukuman. Bahkan, si freelancer bisa langsung diblacklist buat masuk dan kerja di Singapura lagi.

Ayo Dukung Talent Lokal

Selain larangan, MOM bareng Visual, Audio, Creative Content Professionals Association (VICPA) juga ngajak perusahaan buat pakai jasa kreator lokal aja. Tujuannya biar industri kreatif di Singapura makin berkembang dengan talent yang sesuai hukum dan fair practice.

Kalau mau cari fotografer, videografer, atau creative freelancer lokal yang udah terdaftar resmi, perusahaan bisa cek di NTUC Freelancer Directory. Semua yang masuk list itu udah comply sama Professional Code of Ethics dan standar kontrak self-employed di Singapura.

Kalau Tahu Ada Pelanggaran, Bisa Report

MOM juga buka layanan online lewat eService “Report an Infringement”. Jadi kalau ada yang nemu atau tahu praktik freelancer asing ilegal di Singapura, bisa langsung laporin lewat jalur resmi ini.

Kesimpulan

Singapura nggak main-main soal aturan kerja freelance. Buat perusahaan, jangan coba-coba hire freelancer asing tanpa izin karena risikonya gede banget. Sementara itu, buat support industri kreatif, lebih baik kasih ruang buat talent lokal yang udah terjamin legalitas dan profesionalismenya.

Jadi, kalau ada yang mau nikah di Singapura dan lagi hunting fotografer atau MUA, better safe: pilih yang lokal aja ya. Aman buat kalian, aman juga buat bisnis!

source Ministry of Manpower Singapore

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Economic & Business

BLACKPINK New Album & World Tour 2025 #blackpink #blinks #worldtourdeadline
RESAH HATI EPS 4 #resahhati #contentreligi #syiar #tebarkebaikan
RASULULLAH & PARA SAHABAT Eps 3

Facebook

Culture

To Top