Sidang KKEP menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. (Foto: Tangkapan Layar)
Sidang Kode Etik Polri resmi pecat tidak hormat Kompol Cosmas Kaju Gae, usai kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan saat demo ricuh di Jakarta.
JAKARTA | Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri resmi ngejatuhin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke salah satu perwira Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae. Dia sebelumnya menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.
Cosmas jadi sorotan gara-gara kasus tragis meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang diduga melindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi demo ricuh di Jakarta Pusat.
“Putusan majelis: pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua Sidang KKEP dalam sidang virtual.
Kronologi: Ojol Tewas Saat Demo Ricuh
Peristiwa ini bermula saat demo di Jakarta Pusat yang berakhir chaos. Di tengah kericuhan, Affan Kurniawan, driver ojol, diduga dilindas rantis Brimob Polda Metro Jaya. Korban sempat jadi perhatian publik karena kasusnya viral dan langsung bikin tekanan ke Polri.
Mabes Polri nggak lama langsung turun tangan. Divisi Propam Polri bergerak cepat, nahan 7 personel Brimob buat diperiksa.
7 Personel Brimob Diseret ke Meja Etik
Dari hasil pemeriksaan, Propam bagi kasus ini jadi dua kategori: pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
Kategori Pelanggaran Berat:
Kompol Cosmas Kaju Gae (Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri sopir rantis)
Bripka Rohmat (pengemudi rantis Brimob Polda Metro Jaya)
Kategori Pelanggaran Sedang:
Aipda M. Rohyani (Satbrimob Polda Metro Jaya)
Briptu Danang (Satbrimob Polda Metro Jaya)
Bripda Mardin (Satbrimob Polda Metro Jaya)
Bharaka Jana Edi (Satbrimob Polda Metro Jaya)
Bharaka Yohanes David (Satbrimob Polda Metro Jaya)
Sanksi: Berat Bisa PTDH + Pidana, Sedang Kena Mutasi
Menurut Propam, buat kategori berat, sanksinya bisa sampai PTDH alias dipecat tidak hormat, bahkan ada potensi proses pidana.
Sementara itu, untuk pelanggaran sedang, keputusan akhir ada di Komisi Kode Etik Profesi Polri. Bentuk sanksinya bisa macem-macem:
penempatan khusus
mutasi/demosi
penundaan kenaikan pangkat
penundaan pendidikan
Catatan: Publik Tunggu Tindak Lanjut Pidana
Pemecatan Kompol Cosmas lewat sidang etik udah jelas jadi babak awal. Tapi publik masih nunggu, apakah kasus ini juga bakal lanjut ke ranah pidana. Apalagi korban yang meninggal adalah driver ojol, yang bikin kasus ini makin disorot karena dianggap simbol rakyat kecil yang jadi korban aparat.
Kasus ini bisa jadi alarm buat Polri, bahwa setiap tindakan di lapangan, apalagi saat demo, punya konsekuensi serius kalau sampai ada korban jiwa.