Connect with us

Aturan Baru Trump “Makan Korban”: 4.276 WNI Terancam Deportasi dari AS

International News

Aturan Baru Trump “Makan Korban”: 4.276 WNI Terancam Deportasi dari AS

Ilustrasi WNI (AFP via Getty Images/AMER HILABI)

JAKARTA | Kebijakan baru pemerintahan Donald Trump di Amerika Serikat (AS) kembali menuai kontroversi. Kali ini, ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) terancam menjadi korban. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan bahwa sebanyak 4.276 WNI masuk dalam daftar “Final Order of Removal” —perintah pengusiran resmi dari AS.

“Berdasarkan data perwakilan RI per tanggal 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam Final Order of Removal ,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha , di Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Menurut Judha, WNI yang masuk daftar ini berstatus “undocumented” alias tidak memiliki dokumen resmi untuk tinggal di AS. Meski mereka tidak ditangkap atau ditahan, status mereka tetap terancam deportasi karena masuk dalam kategori “Non-Citizen, Non-Detained with Final Order of Removal” .

“Jadi, mereka tidak ditahan, tapi namanya sudah masuk dalam daftar pengusiran,” jelas Judha. Angka 4.276 WNI ini merupakan bagian dari total 1,4 juta warga asing di AS yang juga masuk dalam daftar serupa.

Dua WNI Sudah Ditahan

Sebelumnya, Kemlu melaporkan bahwa dua WNI telah ditahan akibat kebijakan deportasi massal yang digencarkan oleh Trump. Keduanya adalah:

  • TN , ditangkap di Atlanta, Georgia , pada 29 Januari 2025.
  • BK , ditangkap di New York pada 28 Januari 2025 saat melakukan lapor tahunan di kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE) .

BK sendiri sudah masuk daftar deportasi sejak 2009 , setelah permohonan suaka (asylum) yang diajukannya ditolak. Namun, BK baru ditangkap belakangan ini sebagai bagian dari pengetatan aturan imigrasi.

Apa yang Bisa Dilakukan WNI?

Kemlu RI menegaskan akan terus memantau situasi dan memberikan pendampingan kepada WNI yang terdampak. Judha mengimbau agar WNI di AS segera melapor jika menghadapi kasus penangkapan.

“Kami terus memantau kondisi WNI di sana. Jika ada kasus penangkapan, segera hubungi hotline KBRI atau KJRI terdekat. Pahami juga hak-hak hukum Anda di sistem AS. Kami siap memberikan pendampingan hukum yang diperlukan,” tambah Judha.

Ancaman Besar bagi WNI di AS

Dengan jumlah WNI yang cukup besar masuk dalam daftar deportasi, kebijakan ini tentu menciptakan ketidakpastian bagi mereka. Apalagi, banyak WNI yang sudah lama tinggal di AS meski tanpa dokumen resmi. Kebijakan agresif Trump ini bisa membuat mereka hidup dalam ketakutan.

Bagi WNI yang terancam, penting untuk selalu waspada dan memahami hak-hak mereka. Sementara itu, pemerintah Indonesia terus berupaya melindungi warganya di tengah kebijakan yang semakin ketat ini.

Gimana menurut lo soal kebijakan ini? Share pendapat lo di kolom komen ya! 😊

sumber cnbcindonesia

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in International News

BLACKPINK New Album & World Tour 2025 #blackpink #blinks #worldtourdeadline
RESAH HATI EPS 4 #resahhati #contentreligi #syiar #tebarkebaikan
RASULULLAH & PARA SAHABAT Eps 3

Facebook

Culture

To Top