Connect with us

Eng ing eng! Bea Cukai Batasi Barang dari LN, Bisnis Jastip Ketar Ketir

News

Eng ing eng! Bea Cukai Batasi Barang dari LN, Bisnis Jastip Ketar Ketir

Ilustrasi

Bea Cukai batasi 5 Jenis barang bawaan dari Luar Negeri

Jakarta | Buat kalian yang sering keluar negeri, buat kalian yang ngejalanin “Jastip” siap-siap yah ada kebijakan pemerintah yang baru, yaitu Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang diundangkan pada tanggal 11 Desember 2023, setelah melalui masa transisi 90 hari maka secara resmi akan diberlakukan mulai tanggal 10 Maret 2024.

Jelasnya apa sih? Jelasnya kalian akan dibatasi bawa barang dari luar negeri, gitu teman muda popers. Nah pemberlakuan pembatasan bawaan barang dari luar negeri menuai protes dari masyarakat. Aturan ini dianggap memberatkan dan membingungkan, terutama bagi mereka yang sering bepergian ke luar negeri.

Protes datang dari berbagai kalangan, termasuk para pengguna jasa titip (jastip) yang sering membantu orang lain membeli barang dari luar negeri. Para “jastiper” khawatir bisnis mereka akan terancam dengan adanya aturan baru ini. Dan protes mereka terhadap kebijakan ini, mereka suarakan melalui media sosial dan berbagai platform online. Mereka menilai bahwa aturan ini tidak adil dan hanya akan menyulitkan masyarakat.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang bertanggung jawab atas kebijakan ini, berusaha untuk menenangkan masyarakat. Mereka menjelaskan bahwa aturan ini diberlakukan untuk mencegah praktik impor ilegal dan melindungi industri dalam negeri.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan lantaran Kemendag banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait aturan pembatasan jumlah barang bawaan dari luar negeri.

“Nanti saya evaluasi, saya sudah kirim surat ke Menko (Perekonomian) untuk kita bahas kembali. Ya misalnya makanan masa perlu ada rekomendasi, kan enggak perlu,” kata Zulhas saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Blok A, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Kemendag dan Kemenkeu juga menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang aturan baru ini.

Namun, masyarakat tetap mempertanyakan efektivitas dan dampak kebijakan ini. Mereka khawatir kebijakan ini akan memicu inflasi dan mempersulit masyarakat untuk mendapatkan barang-barang yang mereka butuhkan.

Hingga saat ini, belum ada solusi yang jelas terkait dengan keresahan masyarakat dan pelaku jastip terhadap kebijakan pembatasan bawaan barang dari luar negeri. Pemerintah perlu melakukan kajian lebih lanjut dan mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak agar kebijakan ini dapat diterima dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Sebenarnya kalo ditelaah lebih dalam, kebijakan pembatasan bawaan barang dari luar negeri memang memiliki tujuan yang baik, yaitu untuk melindungi industri dalam negeri dan meningkatkan pendapatan negara. Namun, aturan ini perlu dikaji lebih lanjut dan diimplementasikan dengan cara yang tidak menyulitkan masyarakat.

Pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang lebih gencar terkait aturan ini agar masyarakat dapat memahami dengan jelas dan tidak merasa dirugikan. Selain itu, pemerintah juga perlu mencari solusi yang tepat untuk membantu para pelaku jastip agar bisnis mereka tetap dapat berjalan dengan baik.

sumber dari berbagai sumber

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in News

BLACKPINK New Album & World Tour 2025 #blackpink #blinks #worldtourdeadline
RESAH HATI EPS 4 #resahhati #contentreligi #syiar #tebarkebaikan
RASULULLAH & PARA SAHABAT Eps 3

Facebook

Culture

To Top