Jakarta – Freeport Indonesia salah satu tergugat kasus dugaan perbuatan melawan hukum, tidak hadir di PN Jakarta Selatan Senin, 12 Februari 2024 untuk pemenuhan kelengkapan pemberkasan penggugat.
Gugatan ini telah di daftarkan sejak jumat 26 Januari 2024 dengan no perkara : 110/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. terkait dugaaan Perbuatan Melawan Hukum, Narapati Law Firm selaku kuasa hukum PT. Bintang Timur Sejati (BTS) yang dipimpin oleh Michael Hay mengungkapkan upaya hukum ini merupakan perjuangan penuntutan haknya pada proyek perumahan HOPE (Home Ownership Program for Employee) PT. Freeport Indonesia.
Sebagai tindak lanjut atas gugatan tersebut dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan agenda pertama yaitu kelengkapan pemberkasan pengugat dan kehadiran para tergugat pada hari Senin, 12 Februari 2024, namun sangat disayangkan dan mengecewakan karena pada agenda tersebut para tergugat yang salah satunya adalah PT. Freeport Indonesia dengan mengesampingkan itikad baik telah lalai untuk hadir.
Melalui kuasa hukumnya Eko Yudhi Ariyanto, SH, MH, CPM,CML, PT. Bintang Timur Sejati (BTS) menyatakan kekecewaannya atas ketidak hadiran para tergugat dimana klien kami secara jelas, tegas dan terang benderang berupaya untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia, dikarenakan klien kami sudah sangat amat menderita atas kerugian yang telah di timbulkan oleh PT. Freeport Indonesia, kerugian yang di derita PT. Bintang Timur Sejati (BTS) terlihat ada unsur dugaan penipuan dalam pembuatan dan penandatanganan perjanjian kerjasama dalam pengadaan perumahan HOPE milik PT. Freeport Indonesia, baik dalam proses pra-tender dan sampai tender adanya bujuk rayu dan tipu daya ada didalamnya dan semua itu secara jelas sudah kami masukan dalam gugatan.
Adapun kerugian yang ditimbulkan dari pekerjaan tersebut mencapai kurang lebih 179 Miliar Rupiah hanya untuk kerugian materil nya saja, belum masuk ke immaterial jika ditambahkan jumlahnya menjadi sangat fantastis.
PT. Bintang Timur Sejati dengan itikad baik tetap berupaya untuk menyelesaikan keseluruhan permasalahan yang terjadi dengan para tergugat dengan tetap mengacu dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan pihak PT. Bintang Timur Sejati tetap terbuka untuk segala upaya perdamaian yang diharapkan dapat disampaikan oleh para tergugat.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan lanjutan pemanggilan kedua pada tanggal 26 Februari 2024 namun jika para tergugat mangkir kembali, maka PT.Freeport Indonesia sebagai salah satu tergugat akan di seret ke meja hijau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (IS)