Connect with us

Roblox Angkat Bicara! Aturan Akun Anak <16 Tahun Mulai 28 Maret Bikin Sistem Dirombak

Gaming

Roblox Angkat Bicara! Aturan Akun Anak <16 Tahun Mulai 28 Maret Bikin Sistem Dirombak

Roblox buka suara soal kebijakan pelarangan akun digital bagi anak di bawah 16 tahun di Indonesia yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026. (Ilustrasi: AI)

Roblox siap patuhi aturan pemerintah Indonesia soal larangan akun anak di bawah 16 tahun, sekaligus upgrade sistem keamanan dan kontrol konten.

BOGOR, POPERS.ID | Kebijakan pelarangan akun digital untuk anak di bawah 16 tahun yang mulai berlaku 28 Maret 2026 langsung direspons oleh Roblox. Platform game global ini menegaskan siap mengikuti aturan pemerintah Indonesia.

Roblox menyatakan akan tunduk pada regulasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Perusahaan juga menyesuaikan sistem perlindungan pengguna, khususnya untuk pasar Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, Roblox menegaskan menghormati semua hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka juga mengapresiasi peran pemerintah, termasuk Komdigi dan PP Tunas, dalam menjaga keamanan anak di ruang digital.

Roblox menegaskan komitmennya untuk menghadirkan platform yang aman dan positif. Perusahaan terus mengembangkan inovasi untuk memperkuat sistem keamanan digital.

Roblox juga mengungkap sudah berdialog dengan pemerintah Indonesia dan berbagai pihak terkait. Hasilnya, akan ada tambahan lapisan perlindungan khusus untuk pengguna di Indonesia, di luar sistem global yang sudah berjalan.

Sebagai langkah konkret, Roblox menyiapkan kontrol tambahan terhadap konten dan fitur komunikasi, khususnya untuk pengguna di bawah 16 tahun. Sistem ini disesuaikan dengan kebutuhan regulasi lokal.

Selain itu, Roblox memastikan akan terus bekerja sama dengan Komdigi dalam proses penilaian risiko, sesuai aturan dalam PP Tunas. Langkah ini juga sejalan dengan penerapan Indonesia Game Rating System yang berlaku sejak Januari 2026.

Roblox menegaskan kebanggaannya bisa melayani komunitas global, termasuk jutaan pengguna dari Indonesia, dengan menyediakan ruang untuk belajar, berkreasi, dan bermain secara aman.

Sementara itu, pemerintah Indonesia resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform digital mulai 28 Maret 2026. Platform yang terdampak antara lain YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari PP Tunas. Regulasi tersebut diterbitkan di Jakarta pada 6 Maret 2026.

Pemerintah menilai pembatasan usia ini penting karena ancaman digital terhadap anak semakin nyata. Risiko yang dihadapi mencakup paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi anak di tengah perkembangan teknologi yang masif. Pemerintah ingin memastikan orang tua tidak menghadapi tantangan ini sendirian.

Pemerintah juga menekankan bahwa tanggung jawab menciptakan ruang digital yang aman bukan hanya milik orang tua, tetapi juga platform digital sebagai penyedia layanan.

source article: inews

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Gaming

BLACKPINK New Album & World Tour 2025 #blackpink #blinks #worldtourdeadline
RESAH HATI EPS 4 #resahhati #contentreligi #syiar #tebarkebaikan
RASULULLAH & PARA SAHABAT Eps 3

Facebook

Culture

To Top