Connect with us

Lupa Lapor SPT di Coretax, Siap-Siap Kena Denda Segini

Economic & Business

Lupa Lapor SPT di Coretax, Siap-Siap Kena Denda Segini

(Ilustrasi foto: AI)

Jangan sampai saldo rekening ludes cuma buat bayar denda. Cek deadline dan besaran denda lapor SPT Tahunan 2026 di sistem Coretax terbaru supaya Lebaran kamu tenang.

BOGOR, POPERS.ID | Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan itu ibarat tugas negara yang nggak bisa kamu skip gitu aja. Meski gaji kamu sudah dipotong otomatis tiap bulan atau pajak belanja sudah dibayar pas checkout barang, kamu tetap punya kewajiban buat lapor secara mandiri. Apalagi sekarang sudah ada sistem Coretax yang bikin semua jadi lebih terintegrasi.

Buat kamu para pejuang cuan, catat deadline-nya baik-baik. Untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, batas waktunya cuma sampai 31 Maret 2026. Sedangkan buat kamu yang punya badan usaha atau perusahaan, waktunya sedikit lebih longgar sampai 30 April 2026. Kalau lewat dari tanggal itu? Ya siap-siap saja berurusan dengan sanksi.

Risiko Ghosting Pajak: Dari Denda Sampai Sanksi Pidana

Jangan pikir pemerintah bakal lupa kalau kamu nggak lapor. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), ada konsekuensi nyata buat yang telat atau sengaja nggak lapor. Sanksinya nggak main-main, mulai dari denda administrasi, kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar, sampai sanksi pidana penjara kalau datanya terbukti nggak benar.

Biar nggak kaget pas dapet surat cinta dari DJP, ini rincian denda yang berlaku kalau kamu absen lapor:

  • Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan (ini kategori buat kita-kita).
  • Rp1.000.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Badan.
  • Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.

Saran Dirjen Pajak: Jangan Hobi ‘Injury Time’

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, sempat curhat soal kebiasaan warga kita yang hobi banget lapor pajak di detik-detik terakhir alias injury time. Masalahnya, kalau semua orang lapor barengan di akhir Maret, sistem bisa down karena kepenuhan trafik.

Apalagi tahun ini Idulfitri diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026. Bimo menyarankan supaya kita semua sudah beres lapor pajak sebelum hari raya tiba. Tujuannya simpel, biar kamu bisa Lebaran dengan tenang tanpa kepikiran beban utang kewajiban ke negara.

Daripada Lebaran kamu terganggu gara-gara mikirin denda, lebih baik luangkan waktu sebentar buat beresin SPT sekarang juga. Prosesnya sudah jauh lebih gampang lewat Coretax, jadi nggak ada alasan lagi buat menunda.

source: cnbcindonesia

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Economic & Business

BLACKPINK New Album & World Tour 2025 #blackpink #blinks #worldtourdeadline
RESAH HATI EPS 4 #resahhati #contentreligi #syiar #tebarkebaikan
RASULULLAH & PARA SAHABAT Eps 3

Facebook

Culture

To Top