Connect with us

Aksi Ugal-Ugalan di Gunung Sahari, Pengemudi Calya Resmi Jadi Tersangka!

Crime Scene

Aksi Ugal-Ugalan di Gunung Sahari, Pengemudi Calya Resmi Jadi Tersangka!

Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil Toyota Calya yang melawan arah di Jakpus, Hafiz Mahendra sebagai tersangka. (Foto: iNews)

Polisi tetapkan Hafiz Mahendra, pengemudi Toyota Calya yang lawan arah di Jakarta Pusat, sebagai tersangka. Ditemukan senjata tajam dan plat nomor palsu di mobilnya.

JAKARTA | Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Ditetapkan Tersangka.

Drama jalanan yang viral di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, akhirnya berujung serius. Polisi resmi menetapkan pengemudi Toyota Calya yang sempat ugal-ugalan dan melawan arah itu sebagai tersangka.

Pelaku bernama Hafiz Mahendra, dan penetapan statusnya dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya usai pemeriksaan intensif.

“Untuk kasus kecelakaannya sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kamis (26/2/2026).

Ada Plat Nomor Palsu, Senjata Tajam, dan Pistol Mainan

Kasus ini makin aneh setelah polisi menggeledah mobil Hafiz. Dari hasil pemeriksaan hingga dini hari, petugas menemukan empat pasang plat nomor (TNKB) yang diduga palsu, dua senjata tajam (satu golok, satu badik), dan bahkan satu senjata api mainan.

“Dari hasil pemeriksaan sampai tadi subuh, ditemukan ada empat pasang TNKB diduga palsu dalam kendaraannya. Dan juga ada dua senjata tajam, satu golok, satu badik, dan satu senjata api mainan,” jelas Komarudin.

Temuan ini bikin kasus Hafiz nggak cuma soal lalu lintas lagi. Karena itu, Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk melimpahkan kasusnya ke Polres Metro Jakarta Pusat buat penyelidikan lebih lanjut.

“Oleh karena itu, kami melimpahkan kasus ini ke Reskrim Polres Jakarta Pusat untuk didalami lebih lanjut. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.

Terancam 4 Tahun Penjara

Berdasarkan pasal yang digunakan, Hafiz dijerat dengan Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Artinya, dia bisa kena hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp8 juta.

Pasal tersebut mengatur tentang tindakan mengemudi secara sengaja yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, apalagi sampai menimbulkan kecelakaan dan kerugian materil.

“Untuk lalu lintas, kami jerat dengan Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3. Ayat 1 karena mengemudi dengan sengaja dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Ayat 2 jika menyebabkan kerugian materil, dan Ayat 3 jika ada korban luka,” tutup Komarudin.

Kasus Ini Jadi Pengingat

Aksi Hafiz mungkin udah bikin heboh media sosial, tapi yang lebih penting: ini jadi pengingat keras buat semua pengemudi. Jalan umum bukan tempat buat “ngegas seenaknya”. Sekali salah langkah, bukan cuma diri sendiri yang kena, tapi juga nyawa orang lain bisa jadi taruhannya.

source: inews

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Crime Scene

BLACKPINK New Album & World Tour 2025 #blackpink #blinks #worldtourdeadline
RESAH HATI EPS 4 #resahhati #contentreligi #syiar #tebarkebaikan
RASULULLAH & PARA SAHABAT Eps 3

Facebook

Culture

To Top