Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: inews/Anggie Ariesta)
Pemerintah belum mau gegabah tarik pajak e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pastikan kebijakan PPh 22 baru jalan kalau ekonomi udah kuat banget dan daya beli masyarakat aman.
JAKARTA | Pemerintah Tahan Dulu Pajak E-Commerce.
Pemerintah lagi-lagi ngerem dulu soal pajak toko online alias PPh Pasal 22 buat pedagang e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bilang, kebijakan ini nggak bakal langsung digas. Pemerintah mau lihat dulu kondisi ekonomi nasional dan seberapa kuat daya beli masyarakat sebelum aturan itu benar-benar dijalankan.
“Kalau nanti pertumbuhan ekonomi di kuartal dua udah di atas 6 persen, baru deh kita jalanin. Tapi kalau belum, ya jangan dulu,” kata Purbaya abis konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Fokusnya: Ekonomi Harus Kuat Dulu
Purbaya menegaskan, kebijakan pajak nggak boleh bikin konsumsi masyarakat drop. Menurut dia, pajak yang dipaksakan di saat ekonomi belum stabil justru bisa nyeret daya beli turun. “Yang penting tuh bukan soal PMK-nya, tapi masyarakat udah siap apa belum. Kalau gara-gara pajak daya beli malah jeblok, ya buat apa kita kenakan. Ekonominya harus cukup kuat dulu,” ujarnya.
Jadi, walau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 udah resmi diteken, implementasinya masih di-hold. Pemerintah belum mau buru-buru nerapin aturan yang mewajibkan marketplace jadi pemungut pajak dari para pedagang online.
Apa Isi Aturannya?
Sesuai isi PMK 37/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) punya wewenang buat nunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari transaksi pedagang online. Dirjen Pajak juga bisa nentuin batas nilai transaksi harian/bulanan, bahkan volume trafik pengunjung marketplace yang wajib pungut pajak.
Tapi sampai Januari 2026 ini, belum ada satu pun platform e-commerce yang ditunjuk secara resmi jadi pemungut pajak. Pemerintah masih nunggu momen pas nunggu ekonomi digital makin stabil dan kuat biar sektor ini nggak kecekik gara-gara pajak.
Menjaga Ekonomi Digital Tetap Tumbuh
Langkah ini juga sejalan sama komitmen Purbaya buat ngejaga pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Menurutnya, e-commerce itu salah satu tulang punggung ekonomi nasional. Jadi, jangan sampai kena kebijakan yang malah bikin pelaku usahanya ngos-ngosan.
“Kalau ekonominya belum siap, masyarakat juga belum cukup punya uang, buat apa kita kenakan pajak,” tegasnya.
Simpelnya, pemerintah lagi main aman. Biar pasar digital tetap hidup, tapi kebijakan pajak juga siap jalan dengan timing yang pas nunggu ekonomi ngebut dulu ke 6 persen.