Atalia Praratya dan Ridwan Kamil. (Foto: Instagram)
Kabar mengejutkan datang dari pasangan ikonik Jawa Barat. Pengadilan Agama Bandung resmi ketok palu putusan cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya hari ini.
JAKARTA | Kabar yang selama ini jadi teka-teki akhirnya terjawab juga. Pasangan yang sering disebut sebagai couple goals, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, resmi dinyatakan bercerai. Putusan ini dikeluarkan langsung oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung pada Rabu, 7 Januari 2026.
Kabar ini tentu bikin publik kaget, mengingat keduanya selalu terlihat kompak di berbagai kesempatan. Namun, ketuk palu dari hakim sore tadi menandai berakhirnya perjalanan rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat dan anggota DPR RI tersebut.
Update Resmi dari Pengadilan Agama Bandung
Informasi mengenai putusan cerai ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum, Wenda Aluwi. Melalui keterangan resminya, ia menjelaskan bahwa status pernikahan Kang Emil dan Bu Cinta (sapaan akrab keduanya) sudah resmi putus secara hukum di tingkat pertama.
“Sudah diputuskan pada sore hari ini, di-upload pukul 15.00 WIB di website resmi Pengadilan Agama Bandung. Putusan menyatakan bahwa perkawinan antara Ibu Atalia dan Bapak Ridwan Kamil putus karena perceraian,” ujar Wenda sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Wenda juga menambahkan detail mengenai status talak dalam putusan tersebut. Ridwan Kamil dinyatakan menjatuhkan talak satu kepada Atalia Praratya dalam persidangan ini.
Masih Ada Masa Tunggu 14 Hari
Meski sudah diputuskan hari ini, status hukum tersebut belum bersifat final atau inkrah. Sesuai aturan hukum di Indonesia, kedua belah pihak diberikan waktu atau masa tenggang selama 14 hari ke depan.
Waktu dua minggu ini merupakan kesempatan yang diberikan oleh PA Bandung jika salah satu pihak, baik Ridwan Kamil maupun Atalia, ingin mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan hasil putusan. Jika dalam 14 hari tidak ada pergerakan atau keberatan, maka putusan tersebut resmi berkekuatan hukum tetap.
Kesepakatan Rahasia dan Isu Orang Ketiga
Selain soal status pernikahan, persidangan juga menghasilkan beberapa poin kesepakatan antara kedua belah pihak. Sayangnya, isi kesepakatan tersebut bersifat privat dan tidak bisa dikonsumsi oleh publik. Kuasa hukum hanya menegaskan bahwa kedua pihak wajib mematuhi apa pun yang sudah disepakati bersama.
Mengenai rumor yang beredar di media sosial tentang adanya orang ketiga sebagai penyebab keretakan rumah tangga, pihak Atalia Praratya langsung memberikan klarifikasi tegas. Mereka membantah isu miring tersebut dan menyatakan bahwa alasan perceraian bukan karena kehadiran pihak lain.
Perceraian ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Atalia Praratya ke Pengadilan Agama Bandung. Sejak kabar gugatan itu bocor, netizen terus memantau perkembangan kasus ini karena mereka dianggap sebagai sosok inspiratif dalam membangun keluarga.
Kini, publik hanya bisa mendoakan yang terbaik bagi jalan hidup yang dipilih oleh Ridwan Kamil maupun Atalia Praratya ke depannya.