Ilustrasi. Pemerintah terbitkan SE wajib bayar royalti penggunaan lagu di resto-mal. (Ilustrasi: AI)
Surat edaran baru dari Kemenkumham bikin semua tempat komersial mulai dari resto, kafe, hotel, sampai mal wajib bayar royalti kalau muter lagu buat bisnis mereka. Aturan ini resmi jalan di 2025 lewat SE Nomor HKI-92.KI.01.04.
JAKARTA | Pemerintah Resmi Wajibkan Bayar Royalti Lagu di Tempat Komersial.
Kalau kamu sering nongkrong di kafe, makan di restoran, atau jalan-jalan di mal sambil denger musik, ternyata lagu-lagu yang diputar di situ sekarang gak boleh lagi gratisan. Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM resmi ngeluarin aturan baru soal kewajiban bayar royalti buat setiap tempat komersial yang muter lagu atau musik di ruang publik.
Aturan ini tertulis jelas di Surat Edaran (SE) Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025, yang intinya pengin ngasih kejelasan ke para pelaku usaha biar mereka paham cara yang benar buat menghargai hak para pencipta lagu dan pemegang hak cipta.
“Musik yang diputar di tempat usaha, seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, atau bahkan di moda transportasi, itu termasuk pemanfaatan komersial,” jelas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dikutip dari laman resmi Kemenkumham.
Gak Bisa Asal Muter, Semua Harus Bayar Royalti
Menurut Hermansyah, siapapun yang pakai musik buat mendukung kegiatan usaha wajib bayar royalti lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ini bukan cuma soal hukum, tapi bentuk penghargaan terhadap karya orang lain.
“Royalti adalah hak ekonomi para pencipta dan pemegang hak cipta. Dengan bayar royalti lewat mekanisme yang benar, pelaku usaha ikut bantu jaga ekosistem musik nasional,” ujarnya, dikutip dari iNews.id (30/12/2025).
Sistemnya bakal diatur dan diawasi oleh LMKN, yang tugasnya menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti ke pihak yang berhak. LMKN juga bakal kerja bareng dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para musisi dan pemegang hak cipta.
Bayar Royalti Jadi Lebih Simple
Buat para pengusaha, gak perlu bingung soal teknis bayarnya. Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, bilang kalau mekanisme ini justru dibuat biar semuanya lebih gampang dan transparan.
“Pelaku usaha gak perlu ribet mikirin harus bayar ke siapa. Cukup lewat LMKN aja, dan kami pastikan semua royalti disalurkan secara adil ke para pencipta dan pemegang hak,” ungkap Marcell.
Dengan sistem ini, setiap lagu yang diputar di tempat umum bakal punya jejak jelas: siapa yang pakai, di mana diputar, dan siapa yang dapat bagi hasilnya.
Perkuat Aturan Lama Soal Hak Cipta
Surat edaran baru ini juga jadi penguat dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) yang sebelumnya udah ngatur soal pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia.
Lewat aturan ini, pemerintah pengin ciptain transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum buat semua pihak baik pelaku usaha maupun para musisi. Jadi gak ada lagi alasan buat asal muter lagu tanpa izin atau tanpa bayar royalti.
Intinya…
Mulai 2025, semua tempat usaha yang pakai lagu buat kepentingan komersial wajib bayar royalti. Gak peduli itu kafe kecil, restoran mewah, hotel, mal, sampai bioskop semua kudu patuh.
Selain buat menghormati hak para pencipta, langkah ini juga jadi cara pemerintah buat ngebangun ekosistem musik yang sehat, profesional, dan berkelanjutan di Indonesia. Karena di balik lagu yang sering kita dengar, ada kerja keras para musisi yang pantas dapet apresiasi nyata.