Majelis hakim memutuskan Nikita Mirzani dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. (Foto: Dok)
Gagal banding, hukuman Nikita Mirzani malah makin berat: dari 4 tahun jadi 6 tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI nyatain Nikita terbukti cuci uang (TPPU). Simak detail lengkap vonis, denda fantastis, dan opsi kasasi terakhir buat Nikmir.
JAKARTA | Drama hukum Nikita Mirzani berlanjut dengan twist yang bikin pangling. Alih-alih bisa ngurangin hukuman, sidang banding malah bikin mantan istri Dipo Latief ini harus siap-siap masuk bui lebih lama. Gile, beneran!
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (9/12/2025), resmi ngeboost hukuman Nikita Mirzani jadi 6 tahun penjara. Padahal sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia cuma divonis 4 tahun. Bukan cuma itu, dia juga kena denda gila-gilaan: Rp 1 miliar! Kalau enggak bayar? Nambah lagi deh 3 bulan kurungan. Double trouble, banget!
Sidang Ketat, Tapi Nikita Justru ‘Absen’
Ruang sidang di Pengadilan Tinggi rame banget dipenuhi awak media yang penasaran sama kelanjutan kasus ini. Tapi, yang bikin heran, Nikita Mirzani sendiri dan pengacaranya enggak keliatan batang hidungnya. Mereka memilih enggak hadir pas putusan dibacain.
Di depan majelis hakim yang dipimpin sama Sri Andini SH, disebutin kalau Nikita terbukti banget secara sah dan meyakinkan melakukan dua pelanggaran: pertama, ikut menyebarkan informasi elektronik yang melanggar UU ITE, dan yang kedua ini yang jadi pukulan berat terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari “Nggak Terbukti” Jadi “Terbukti”, Ini Kata Hakim
Nah, ini dia titik balik yang bikin hukumannya melonjak. Dulu di pengadilan tingkat pertama, jaksa nuntut Nikita dengan dua dakwaan: UU ITE dan TPPU. Tapi hakim PN cuma ngeyakinin yang UU ITE aja, sementara dakwaan pencucian uangnya dinyatakan nggak terbukti.
Giliran banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi malah nemuin bukti dan fakta yang beda. Mereka nyatain Nikita terbukti juga melakukan TPPU. Jadinya, dua-dua dakwaan kumulatif itu lengkap sudah. Makanya hukumannya otomatis nambah berat.
“Kalau di PN terbukti cuma satu, UU ITE-nya. Kalau di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya, ITE dan juga pencucian uang,” jelas Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Dr. Albertina, ke media usai sidang. So, basically, Nikita kena double conviction.
Masih Ada Jalan Terakhir: Kasasi ke MA
Meski udah kena pukulan berat di banding, perjuangan hukum Nikita belum sepenuhnya berakhir. Albertina ngasih tahu, Nikita masih punya hak buat ngajuin kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Waktunya cuma 14 hari setelah putusan ini dibacain.
Artinya, tim pengacara Nikita harus cepet-cepet nyusun strategi baru buat bikin banding tingkat akhir. Ini jadi kesempatan terakhir buat dia ngubah putusan. Tapi ya, dengan bukti yang sekarang makin kuat, jalan ke depannya bakal berat banget.
Kesimpulan: Kronologi Kasus Nikita Mirzani yang Kian Runyam
Intinya gini timeline-nya:
PN Jaksel: Divonis 4 tahun penjara. TPPU dinyatakan nggak terbukti.
Banding di PT DKI: Vonis diperberat jadi 6 tahun penjara plus denda Rp 1 Miliar. TPPU dinyatakan TERBUKTI, jadi kena dua pasal sekaligus.
Kemungkinan ke Depannya: Ajuan kasasi ke MA dalam waktu 14 hari.
Gimana, nggak nyangka ya perkara Nikita Mirzani bakal serumit ini? Dari kasus pemerasan dan UU ITE, melebar sampai ke pencucian uang. Nunggu aja lagi deh, apakah dia bakal lanjut tempur di MA atau pasrah aja sama vonis 6 tahun ini. Bakal ada next episode lagi nggak, nih? Stay tuned!