Connect with us

KPU Putusin Ijazah Capres-Cawapres Nggak Bisa Diakses Publik, Kok Bisa?

National News

KPU Putusin Ijazah Capres-Cawapres Nggak Bisa Diakses Publik, Kok Bisa?

KPU rahasiakan dokumen ijazah capres dan cawapres melalui aturan baru. (Foto: Dok. KPU)

Keputusan terbaru KPU bikin dokumen pribadi capres-cawapres, termasuk ijazah, nggak lagi bisa sembarangan diakses publik. Aturan ini langsung menuai perhatian warganet karena dianggap menyangkut transparansi Pilpres 2025.

JAKARTA | Aturan Baru KPU: Ijazah Capres-Cawapres Jadi Rahasia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi merilis aturan baru lewat Keputusan KPU Nomor 731 yang dirilis 21 Agustus 2025. Isinya lumayan bikin heboh: dokumen ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sekarang masuk kategori informasi publik yang dikecualikan alias rahasia.

Tapi tenang dulu, bukan berarti dokumen itu bener-bener nggak bisa diakses. Menurut aturan, fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar masih bisa diumumkan ke publik kalau ada persetujuan tertulis dari capres/cawapres yang bersangkutan. Jadi basically, semua balik lagi ke izin si calon.

Nggak Cuma Ijazah, Ada 16 Dokumen yang Ditutup Aksesnya

Nah, ternyata bukan cuma ijazah aja yang “disembunyikan”. KPU juga menetapkan ada 16 dokumen persyaratan capres-cawapres yang masuk kategori terbatas.

Berikut daftarnya biar clear:

  1. Fotokopi KTP elektronik + akta lahir WNI
  2. SKCK dari Mabes Polri
  3. Surat keterangan kesehatan dari RS Pemerintah yang ditunjuk KPU
  4. Bukti laporan harta kekayaan ke KPK
  5. Surat keterangan nggak pailit atau punya utang dari pengadilan negeri
  6. Surat pernyataan nggak lagi nyalon di DPR, DPD, atau DPRD
  7. Fotokopi NPWP + bukti lapor SPT 5 tahun terakhir
  8. CV, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon
  9. Surat pernyataan belum pernah jadi Presiden/Wapres lebih dari 2 periode
  10. Surat pernyataan setia ke Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi
  11. Surat dari pengadilan negeri yang nyatakan nggak pernah dihukum pidana 5 tahun atau lebih
  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah/STTB/surat keterangan lain yang dilegalisir
  13. Surat keterangan nggak terlibat organisasi terlarang/G30S/PKI dari Polri
  14. Surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan jadi capres-cawapres berpasangan
  15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS kalau maju pilpres
  16. Surat pengunduran diri dari pegawai BUMN/BUMD kalau maju pilpres

Transparansi vs Privasi: Jadi Perdebatan Publik

Aturan ini langsung jadi bahan perdebatan. Di satu sisi, ada yang bilang keputusan KPU ini penting buat melindungi privasi capres-cawapres biar data pribadinya nggak sembarangan dipakai.

Tapi di sisi lain, banyak juga yang ngerasa aturan ini bisa bikin publik jadi kurang transparan soal rekam jejak pendidikan dan administrasi calon pemimpin. Apalagi, topik soal ijazah capres-cawapres sering banget jadi bahan diskusi panas menjelang pemilu.

Kesimpulan: Pilpres 2025 Bakal Lebih Ketat?

Dengan aturan baru ini, publik jadi harus “percaya” pada capres-cawapres yang maju dan pada KPU sebagai penyelenggara. Meski begitu, kalau ada calon yang mau buka dokumen pribadinya, mereka tetap bisa kasih izin resmi.

Jadi, apakah aturan ini bakal bikin Pilpres 2025 lebih tenang atau justru makin rame diperdebatin? Kita tunggu aja perkembangannya.

Menurut lo, dokumen kayak ijazah capres-cawapres mending dibuka transparan atau cukup jadi urusan internal KPU dan yang bersangkutan?

source inews

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in National News

BLACKPINK New Album & World Tour 2025 #blackpink #blinks #worldtourdeadline
RESAH HATI EPS 4 #resahhati #contentreligi #syiar #tebarkebaikan
RASULULLAH & PARA SAHABAT Eps 3

Facebook

Culture

To Top