Setelah drama panjang soal hak cipta lagu ‘Bilang Saja’, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi Agnez Mo. Ini kronologi lengkapnya dari awal sampai akhir!
JAKARTA | Kabar heboh, guys! Drama hak cipta antara Agnez Mo dan musisi Ari Bias soal lagu legendaris ‘Bilang Saja’ akhirnya sampai di babak final. And guess what? Agnez Mo keluar sebagai pemenangnya!
Setelah ngelewatin proses hukum yang panjang dan bikin deg-degan, Mahkamah Agung (MA) akhirnya ketok palu pada 11 Agustus 2025. Lewat putusan kasasi dengan nomor perkara 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, MA ngabulin permohonan dari pihak Agnez Mo.
“Amar putusan: kabul,” begitu bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (14/8/2025).
Artinya, putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan Agnez bersalah dan wajib bayar denda miliaran rupiah, sekarang udah resmi dibatalkan. Totally clear!
Flashback: Awal Mula Seteru Agnez Mo vs Ari Bias
Buat yang mungkin ketinggalan ceritanya, yuk kita rewind dikit. Sengketa ini pertama kali mencuat ke ranah hukum pada 19 September 2024. Ari Bias, sebagai pencipta lagu hits ‘Bilang Saja’, melayangkan gugatan ke Agnez Mo.
Masalahnya apa? Ari Bias merasa Agnez Mo telah membawakan lagunya dalam tiga pertunjukan panggung yang berbeda tanpa meminta izin dan membayar hak royalti sebagai pencipta. Menurut Ari, ini adalah pelanggaran hak cipta yang serius.
Sempat Dinyatakan Bersalah & Denda Rp1,5 Miliar
Drama ini sempat bikin fans was-was, lho. Soalnya, pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mutusin bahwa Agnez Mo bersalah karena melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
Gak main-main, putusan saat itu mewajibkan Agnez Mo buat membayar denda dengan nilai fantastis sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Jelas ini jadi pukulan telak dan berita besar di dunia hiburan waktu itu.
Gak Nyerah, Agnez Mo Tempuh Jalur Kasasi
Tapi, namanya juga Agnez Mo, she’s a fighter. Gak terima gitu aja dengan putusan tersebut, tim hukumnya langsung gerak cepat. Tepat pada 12 Februari 2025, Agnez resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasasi ini ibarat ‘ronde terakhir’ dalam sebuah pertarungan hukum. Ini adalah langkah hukum tertinggi yang bisa ditempuh untuk ‘melawan’ putusan pengadilan di tingkat sebelumnya. Agnez dan timnya yakin punya dasar hukum yang kuat untuk membatalkan vonis denda itu.
Final Result: Agnez Mo Menang, Status Hukum Clear!
Dan perjuangan itu akhirnya terbayar lunas. Putusan MA pada 11 Agustus 2025 jadi penutup manis dari drama panjang ini. Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, Agnez Mo sekarang resmi terbebas dari semua tuduhan pelanggaran hak cipta dan kewajiban membayar denda Rp1,5 miliar.
The comeback is real! Kemenangan ini sekaligus jadi preseden penting dalam kasus-kasus hak cipta di industri musik Indonesia. So, buat para fans Agnez Mo, sekarang bisa napas lega, ya! Case closed.