Connect with us

MK: Semua Partai Bisa Usul Capres, Nggak Perlu Koalisi Lagi!

National News

MK: Semua Partai Bisa Usul Capres, Nggak Perlu Koalisi Lagi!

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Jakarta. (VOA/Indra Yoga)

JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) resmi hapus aturan presidential threshold alias ambang batas buat nyalonin presiden dan wapres. Jadi sekarang, tiap partai politik bebas ngajuin calon tanpa harus bikin koalisi ribet.

Keputusan ini dibacain langsung sama Ketua MK, Surhartoyo, Kamis (2/1). “Intinya, permohonan pemohon diterima. Pasal 222 di UU Pemilu nggak sesuai UUD 1945, jadi udah nggak berlaku lagi,” katanya.

Pasal 222 itu sebelumnya bikin aturan, calon presiden cuma bisa diajukan partai atau gabungan partai yang punya minimal 20% kursi DPR atau 25% suara nasional. Tapi, Wakil Ketua MK Saldi Isra bilang, aturan itu melanggar hak politik rakyat dan nggak adil.

FILE – Sidang tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, 28 Maret 2024. (BAY ISMOYO/AFP)

MK juga nyorotin soal dominasi partai-partai tertentu yang bikin pilihan buat pemilih jadi sempit banget. Dengan aturan ini dihapus, peluang buat punya banyak calon presiden jadi lebih gede.

Walau begitu, MK ngingetin kalau DPR tetap punya hak bikin aturan baru soal syarat pencalonan presiden. Sejak pertama kali diterapkan di Pilpres 2009, aturan ambang batas ini udah 35 kali diuji ke MK, tapi baru kali ini permohonannya dikabulin.

Titi Anggraini, dosen hukum pemilu UI, nyebut keputusan ini sebagai kemenangan rakyat Indonesia. “Sekarang semua partai punya akses yang sama buat usulin calon presiden dan wapres. Tapi, jangan asal-asalan juga, ya,” ujarnya.

https://open.spotify.com/episode/0zp0tzrqUt6nPf4MOGoYVv?si=EKJYF_ekT0SHMCZgZyJO8A

Menurut Titi, keputusan ini bikin pilihan politik lebih beragam dan inspirasi buat anak-anak Indonesia. “Sekarang mereka jadi lebih percaya diri buat mimpi jadi presiden atau wapres,” tambahnya.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, bilang kalau DPR bakal tindak lanjut putusan ini dengan bikin aturan baru soal pencalonan presiden. “Ini babak baru buat demokrasi Indonesia,” katanya.

Gimana menurut kalian? Siap-siap pilih capres favorit kalian di pemilu berikutnya, ya!  [fw/ab]

sumber voaindonesia

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in National News

BLACKPINK New Album & World Tour 2025 #blackpink #blinks #worldtourdeadline
RESAH HATI EPS 4 #resahhati #contentreligi #syiar #tebarkebaikan
RASULULLAH & PARA SAHABAT Eps 3

Facebook

Culture

To Top