Rapper asal Kanada, Drake, membawa perseteruannya dengan rivalnya penyanyi Kendrick Lamar, ke sistem pengadilan AS. Ia menuduh label rekaman Universal Music berkonspirasi mendongkrak jumlah streaming bintang hip-hop asal California itu dan mencemarkan nama baiknya, menurut dokumen hukum dan laporan media pada Selasa (26/11).
Drake, rapper dengan pendapatan kotor tertinggi di dunia tahun lalu, dan Lamar, pemenang Pulitzer, telah lama terlibat perang kata-kata yang semakin tajam dalam genre musik yang dikenal sarat persaingan antara bintang-bintang terbesarnya.
Apa yang disebut “permusuhan” meningkat tajam tahun ini karena masing-masing merilis lagu-lagu yang saling mengkritik.
Lagu Lamar, berjudul “Not Like Us,” yang menuduh Drake menjalin hubungan dengan gadis di bawah umur, menuai pujian komersial dan diputar lebih dari 900 juta kali di platform streaming Spotify. Lagu tersebut bahkan meraih banyak nominasi Grammy, termasuk untuk kategori lagu terbaik tahun ini.
Namun dalam gugatan pertama dari dua gugatan pengadilan minggu ini, Drake, pada Senin (25/11), menuduh Universal Music Group (UMG), yang mendistribusikan lagu itu, mengenakan harga yang sangat rendah kepada Spotify untuk melisensikan lagu tersebut, sebagai imbalan agar lagu tersebut dapat direkomendasikan secara luas kepada para pelanggan platfrom tersebut.
Menurut dokumen pengadilan yang diajukan di New York, Drake juga menuduh UMG menggunakan “bot” komputer otomatis untuk secara artifisial meningkatkan jumlah pemutaran lagu tersebut di Spotify.
Dalam petisi kedua yang diajukan pada Selasa di Texas dan pertama kali dilaporkan situs musik Billboard, Drake mengklaim UMG mengetahui bahwa lagu itu berisi “materi yang tidak pantas,” tetapi tetap mendistribusikannya, tanpa memaksa perubahan atau penyuntingan pada liriknya.
“UMG merancang, membiayai, dan kemudian melaksanakan rencana untuk mengubah ‘Not Like Us’ menjadi mega-hit viral dengan tujuan menggunakan tontonan itu untuk merugikan Drake dan bisnisnya untuk mendorong histeria konsumen dan, tentu saja, pendapatan luar biasa besar,” kata petisi tersebut.
Tindakan hukum itu bukanlah gugatan hukum, juga bukan tuduhan resmi penipuan atau pencemaran nama baik.
Namun, bukti yang dikumpulkan dari kedua petisi dapat digunakan untuk gugatan hukum dalam tahap selanjutnya. [ka/jm]