Dilansir dari VOA Indonesia, Menko Polhukam Mahfud MD berharap Komisi III DPR RI tetap mengundang dirinya rapat membahas transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan. Mahfud sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) siap hadir dalam rapat bersama Komisi III DPR pada pekan depan.
Ia menantang sejumlah anggota Komisi III DPR yang mempertanyakan kebijakannya tentang transaksi mencurigakan ratusan triliun untuk hadir dalam rapat. Anggota DPR yang dimaksud Mahfud yaitu Benny Kabur Harman (Fraksi Demokrat), Arteria Dahlan (Fraksi PDIP) dan Arsul Sani (Fraksi PPP).
Bismillah. Mudah"an Komisi III tdk maju mundur lagi mengundang sy, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU. Sy sdh siap hadir. Sy tantang Sdr. Benny K. Harman jg hadir dan tdk beralasan ada tugas lain. Bgt jg Sdr Arteria dan Sdr. Arsul Sani. Jgn cari alasan absen https://t.co/IY104YNASy
Komisi III DPR RI pada Selasa (21/3) menggelar Rapat Kerja dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membahas transaksi mencurigakan di sejumlah kementerian dan lembaga. Salah satunya transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan.
Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan kebijakan PPATK dan Menko Polhukam yang membuka data transaksi mencurigakan tersebut ke publik. Salah satunya anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman. Sebab, kata dia, menurut Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tidak ada kewajiban ketua komite membuka transaksi mencurigakan ke publik.
“Tidak ada satu pasal pun atau penjelasannya, yang menyebutkan Kepala PPATK, Kepala Komite, Menko Polhukam boleh membuka data seperti itu ke publik sesuka-sukanya,” tutur Benny K Harman dalam rapat bersama PPATK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/3).
Benny K Harman mengusulkan agar pemimpin Komisi III DPR mengundang Menko Polhukam untuk rapat bersama secepatnya untuk dimintai penjelasan terkait hal ini.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan telah meneliti kembali transaksi mencurigakan yang diduga TPPU. Hasilnya total nilai transaksi tersebut berubah dari Rp300 triliun menjadi Rp349 triliun. Namun, Mahfud menegaskan transaksi tersebut tidak semuanya melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, tetapi lebih banyak melibatkan orang di luar kementerian.
“Ini adalah laporan tindak pidana pencucian uang. Memang jumlahnya besar, karena menyangkut orang luar tapi ada kaitan orang dalam,” ujar Mahfud di Jakarta, Senin (20/3)..
Mahfud menambahkan telah terdapat sejumlah kesepakatan antara Kemenko Polhukam, PPATK, dan Kemenkeu. Antara lain Kemenkeu akan menyelesaikan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang diduga sebagai TPPU. Langkah ini akan ditempuh baik yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu maupun pihak luar.
Kendati demikian, kata Mahfud, jika ditemukan tindak pidana, kasusnya dapat pula diserahkan kepada aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, ataupun KPK.