Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan pemerintah resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi, mulai 28 Maret 2026. (Foto: Dok/Kemkomdigi)
Pemerintah Indonesia akan membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak dari ancaman di ruang digital seperti cyberbullying, konten pornografi, hingga kecanduan digital.
JAKARTA | Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Lagi Punya Akun Medsos Berisiko
Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan aturan baru yang cukup bikin dunia digital ramai dibahas. Mulai 28 Maret 2026, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun di sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dan menyasar beberapa platform populer yang selama ini banyak digunakan anak dan remaja. Dalam tahap awal, platform yang masuk dalam daftar implementasi kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin rentan terhadap berbagai risiko.
Aturan Turunan dari PP TUNAS
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS.
Pemerintah menilai aturan ini penting karena ancaman terhadap anak di internet semakin kompleks.
Beberapa risiko yang menjadi perhatian antara lain:
paparan konten pornografi
perundungan siber (cyberbullying)
penipuan online
eksploitasi digital
kecanduan media sosial atau adiksi digital
Dengan regulasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa ruang digital tidak menjadi tempat yang membahayakan tumbuh kembang anak.
Platform Juga Wajib Ikut Bertanggung Jawab
Melalui aturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab melindungi anak di dunia digital tidak hanya ada di orang tua, tetapi juga pada perusahaan platform digital yang menyediakan layanan tersebut.
Artinya, penyelenggara platform harus menyesuaikan sistem mereka agar bisa mendeteksi dan membatasi penggunaan akun oleh anak yang belum memenuhi batas usia.
Pendekatan ini mengikuti tren global di mana perusahaan teknologi diminta lebih aktif menjaga keamanan pengguna muda.
Pemerintah Akui Awalnya Mungkin Tidak Nyaman
Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapannya. Namun langkah tersebut dinilai perlu untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perkembangan teknologi harus tetap berpihak pada nilai kemanusiaan.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya di Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Perlindungan Anak Jadi Fondasi Ekonomi Digital
Menurut Meutya, perlindungan anak justru menjadi fondasi penting dalam pembangunan ekonomi digital Indonesia. Ia menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku industri yang menilai regulasi seperti ini bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi digital.
Namun pemerintah memandang perlindungan anak sebagai prioritas yang tidak bisa ditawar. “Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” kata Meutya.
Indonesia Ikuti Tren Kebijakan Global
Pemerintah juga mengklaim kebijakan pembatasan usia di media sosial bukan langkah yang berdiri sendiri. Beberapa negara lain telah lebih dulu menerapkan pendekatan serupa. Contohnya Australia yang memperkuat regulasi perlindungan anak di internet, serta berbagai inisiatif regulasi digital di kawasan Uni Eropa.
Menurut Meutya, hingga saat ini belum ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa pembatasan usia media sosial berdampak signifikan terhadap ekonomi digital. “Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital. Itu klaim sepihak yang belum terbukti,” ujarnya.
Pemerintah Tetap Buka Ruang Dialog
Meski aturan sudah ditetapkan, pemerintah menegaskan tetap membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk industri teknologi, akademisi, hingga masyarakat. Klasifikasi platform, tata kelola sistem, serta mekanisme pengawasan akan terus disempurnakan berdasarkan masukan yang masuk.
Namun pemerintah memastikan satu prinsip tetap menjadi dasar utama kebijakan ini. Keselamatan anak di ruang digital harus menjadi prioritas. “Masukan-masukan tersebut akan kami catat dan respon. Kita juga akan berhati-hati dalam melakukan klasifikasi platform,” kata Meutya.
Era Baru Internet untuk Anak
Dengan aturan ini, Indonesia memasuki fase baru dalam tata kelola ruang digital, terutama yang berkaitan dengan anak-anak. Bagi orang tua, kebijakan ini juga menjadi pengingat bahwa literasi digital dan pengawasan penggunaan internet pada anak semakin penting.
Sementara bagi platform teknologi, regulasi ini menjadi sinyal bahwa keamanan pengguna muda kini menjadi salah satu isu utama dalam ekosistem digital global.