Connect with us

Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara Usai Aniaya Pelajar 14 Tahun di Tual

Crime Scene

Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara Usai Aniaya Pelajar 14 Tahun di Tual

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. (Foto: Riyan Rizki)

Eks anggota Brimob Polres Tual, Bripda Mesias Siahaya, resmi dipecat tidak hormat dan kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas dugaan penganiayaan hingga tewasnya pelajar MTsN 1 Maluku, Arianto Tawakal (14).

JAKARTA | Eks Brimob Tual Dihukum Berat, Terancam 15 Tahun Penjara.

Kasus penganiayaan terhadap pelajar MTsN 1 Maluku, Arianto Tawakal (14), akhirnya masuk babak baru. Mabes Polri secara resmi mengumumkan perkembangan terkini soal eks anggota Brimob Polres Tual, Bripda Mesias Siahaya, yang kini sudah dipecat dan akan menghadapi proses hukum pidana.

“Khusus untuk insiden di Tual, proses kode etik sudah dilakukan. Bripda MS dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Artinya, Mesias resmi bukan lagi anggota Polri sejak keputusan itu keluar. Tapi cerita belum selesai karena kasusnya terus bergulir ke ranah pidana.

Dijerat Pasal Perlindungan Anak, Hukuman Maksimal 15 Tahun

Menurut Isir, penyidik telah menjerat Bripda Mesias dengan sejumlah pasal serius yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak.

“Adapun sangkaan pasalnya, Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 466 Ayat 3 KUHP baru,” jelasnya.

Dengan pasal-pasal itu, ancaman hukuman yang menanti Bripda Mesias bukan main maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Berkas Kasus Sudah Masuk ke Jaksa

Masih dari pernyataan Mabes Polri, saat ini berkas perkara Bripda Mesias sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tual untuk diteliti.

“Berkas sudah masuk tahap penelitian oleh jaksa. Kita harapkan kelengkapan formil dan materiilnya segera terpenuhi, supaya bisa lanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian masuk ke proses peradilan,” tambah Isir.

Proses hukum ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus yang sempat bikin geger masyarakat Maluku tersebut.

Kapolda Maluku: Terbukti Langgar Etika Polisi

Sebelumnya, Irjen Pol Dadang Hartanto juga sudah memastikan bahwa Bripda Mesias terbukti bersalah melanggar kode etik profesi Polri.

“Komisi Kode Etik Profesi Polri resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” ungkapnya, Selasa (24/2/2026).

Publik Harap Keadilan untuk Korban

Kasus penganiayaan ini menyita perhatian publik, terutama di wilayah Tual dan Maluku. Banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, demi memberikan keadilan bagi keluarga korban, Arianto Tawakal, yang masih berusia 14 tahun saat kejadian.

Dengan berkas yang sudah masuk ke tangan jaksa, kini bola ada di meja pengadilan. Publik menanti: akankah Bripda Mesias benar-benar dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara?

source: inews

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Crime Scene

BLACKPINK New Album & World Tour 2025 #blackpink #blinks #worldtourdeadline
RESAH HATI EPS 4 #resahhati #contentreligi #syiar #tebarkebaikan
RASULULLAH & PARA SAHABAT Eps 3

Facebook

Culture

To Top