Connect with us

Disemprot DPR Gara-Gara Nggak Hafal KUHP, Kapolres Sleman Kena Semprot di Senayan!

National News

Disemprot DPR Gara-Gara Nggak Hafal KUHP, Kapolres Sleman Kena Semprot di Senayan!

Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto (dok. DPR)

Rapat Komisi III DPR panas saat Anggota DPR Safaruddin memarahi Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto karena dianggap tak paham KUHP dan salah menjawab soal pasal 34.

JAKARTA | Kapolres Sleman Kena Semprot DPR Gara-Gara Salah Jawab KUHP

Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026) mendadak panas. Bukan karena isu politik besar, tapi karena seorang Kapolres salah menjawab soal… KUHP.

Kombes Edy Setyanto, Kapolres Sleman, dicecar habis-habisan oleh Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, yang juga mantan Kapolda Kalimantan Timur. Penyebabnya: Edy dianggap nggak paham soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), padahal itu basic banget buat polisi.

“Anda Kapolres, tapi nggak hafal KUHP?”

Awalnya, Safaruddin nanya dengan nada tenang.
“Bapak tahu KUHP dan KUHAP berlaku sejak kapan?” tanya dia ke Kapolres Edy.

Tapi jawaban Edy yang terbata-bata langsung bikin suasana berubah.
“Berlaku sejak tanggal 2 Januari kemarin, Pak,” jawab Edy pelan.

Mendengar itu, Safaruddin langsung naik nada.
“Jawabnya kok gitu? Anda Kapolres loh! Harusnya tahu detailnya. ‘Kemarin’ itu maksudnya apa? Harus tegas jawabnya,” semprot Safaruddin.

Nggak berhenti di situ, Safaruddin lanjut tanya soal Pasal 34 KUHP baru. Lagi-lagi, Edy keliru jawab.
“Siap, terkait restorative justice, Pak,” ucap Edy.

“Bukan! Pasal 34 KUHP! Anda datang ke sini bahas pasal-pasal tapi nggak bawa KUHP? Kalau nggak, saya pinjamkan, saya bawa nih!” kata Safaruddin dengan nada kecewa.

“Kalau Saya Kapolda, Anda Sudah Dicopot”

Mantan jenderal bintang dua itu nggak bisa menahan geramnya. Ia bahkan menegaskan kalau Edy bukan tipe perwira yang paham substansi hukum. “Kalau saya masih Kapolda, Anda nggak akan sampai ke Komisi III. Sudah saya berhentikan dari jabatan Kapolres,” tegas Safaruddin.

Menurut Safaruddin, Pasal 34 KUHP menjelaskan bahwa seseorang tidak bisa dipidana kalau melakukan tindakan pembelaan terhadap serangan atau ancaman baik terhadap diri sendiri, orang lain, kehormatan, kesusilaan, maupun harta benda. “Ini jelas bukan tindak pidana,” tambahnya.

Kasus Hogi dan Penjambretan yang Bikin Ramai

Semua kritik itu bermula dari kasus Hogi Minaya, pria asal Sleman yang justru jadi tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan. Publik pun ramai mempertanyakan logika hukum di balik penetapan tersangka itu.

Tapi, akhirnya kasus ini diselesaikan lewat restorative justice. Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa kedua pihak Hogi dan keluarga pelaku sudah bertemu dan saling memaafkan.
“Hari ini kami memfasilitasi restorative justice. Kedua pihak sepakat damai dan tidak memperpanjang perkara,” ujar Bambang, Senin (26/1/2026).

Refleksi: Polisi Harus Lebih Paham Hukum

Kasus ini jadi semacam cermin buat aparat hukum. Ketika Kapolres aja bisa keliru soal pasal dasar, gimana publik bisa percaya bahwa keadilan ditegakkan dengan benar?

Rapat itu mungkin berakhir, tapi gema teguran Safaruddin masih terasa. Bukan cuma untuk satu orang perwira, tapi untuk seluruh aparat: pahami hukum sebelum menegakkannya.

source: inews

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in National News

BLACKPINK New Album & World Tour 2025 #blackpink #blinks #worldtourdeadline
RESAH HATI EPS 4 #resahhati #contentreligi #syiar #tebarkebaikan
RASULULLAH & PARA SAHABAT Eps 3

Facebook

Culture

To Top