Connect with us

KPK Sebut Bupati Pati Bisa Raup Lebih dari Rp50 Miliar dari “Jual Beli” Kursi Perangkat Desa

National News

KPK Sebut Bupati Pati Bisa Raup Lebih dari Rp50 Miliar dari “Jual Beli” Kursi Perangkat Desa

Bupati Pati Sudewo ditaksir bisa kantongi lebih dari Rp50 miliar dalam kasus pemerasan perangkat desa. (Foto: Arif Julianto)

KPK bongkar dugaan pemerasan masif oleh Bupati Pati nonaktif, Sudewo, lewat praktik jual beli jabatan perangkat desa. Nilainya diperkirakan tembus lebih dari Rp50 miliar.

JAKARTA | Kasus pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, makin panas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang yang dia kumpulkan dari praktik “jual beli jabatan” perangkat desa bisa lebih dari Rp50 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, bilang angka itu bukan asal sebut. Dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap kalau ada 601 posisi perangkat desa kosong di 21 kecamatan di Kabupaten Pati. Posisi-posisi ini jadi “lahan basah” buat permainan kotor yang diatur lewat jaringan bernama Tim 8, semacam koordinator di tiap kecamatan.

“Dari operasi tangkap tangan (OTT) kemarin, kita baru amankan dari satu kecamatan, dan barang buktinya sekitar Rp2,6 miliar,” jelas Budi saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/1/2026).

Nah, kalau satu kecamatan aja bisa ngasih “setoran” Rp2,6 miliar, bayangin kalau semua 21 kecamatan main dengan pola yang sama. “Ya kira-kira bisa nyentuh angka Rp50-an miliar,” tambah Budi.

Skema Pemerasan: Harga Jabatan Naik Karena Di-mark Up

Awalnya, menurut hasil penyelidikan, Sudewo mematok harga jabatan perangkat desa di kisaran Rp125 juta sampai Rp150 juta per orang. Tapi harga itu belum final, karena dua kepala desa “anak buahnya”, Abdul Suyono (YON) dari Desa Karangrowo dan Sumarjiono (JION) dari Desa Arumanis, menaikkan tarif seenaknya.

“Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON dan JION menetapkan tarif baru antara Rp165 juta sampai Rp225 juta per calon perangkat desa,” kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Artinya, ada mark up di setiap posisi yang dibuka, dan uangnya diduga ngalir ke beberapa pihak termasuk Sudewo sendiri.

OTT KPK: Delapan Orang Diciduk, Empat Jadi Tersangka

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi itu, delapan orang diamankan, termasuk Sudewo. Setelah pemeriksaan intensif, empat orang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Sudewo, tiga nama lain yang ikut dijerat yaitu:

  • Abdul Suyono (YON) – Kepala Desa Karangrowo
  • Sumarjiono (JION) – Kepala Desa Arumanis
  • Karjan (JAN) – Kepala Desa Sukorukun

Keempatnya kini resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan, mulai 20 Januari sampai 8 Februari 2026.

Kasus Jual Beli Jabatan yang “Sistematis”

Dari pola dan bukti yang udah dikumpulkan, KPK menilai praktik ini bukan sekadar inisiatif individu, tapi udah terorganisir dan sistematis. Ada struktur, tarif, dan alur uang yang rapi.

Setiap calon perangkat desa (caperdes) yang mau posisi, diduga harus setor uang dengan nominal tertentu. Uangnya dikumpulkan lewat perantara, lalu disetorkan ke atas. Dalam hal ini, ke “koordinator kecamatan” atau Tim 8 yang kemudian berhubungan langsung dengan Sudewo.

Budi menegaskan, penyidik masih terus menelusuri alur uang, termasuk siapa aja pihak lain yang mungkin ikut menikmati hasilnya. “Kami tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Konteks Lebih Luas: Fenomena Lama, Modus Baru

Kasus ini makin bikin publik geleng-geleng kepala. Praktik jual beli jabatan bukan hal baru di Indonesia, tapi yang bikin heboh, skemanya udah kayak “bisnis berjaringan” dengan sistem dan tarif baku.

Apalagi posisi perangkat desa yang seharusnya diisi lewat mekanisme seleksi resmi, malah dijadikan komoditas politik dan ekonomi. Di sisi lain, banyak warga desa yang berharap bisa kerja di pemerintahan lokal, justru kejebak dalam permainan uang.

Langkah KPK Selanjutnya

KPK memastikan bakal terus dalami kasus ini sampai tuntas. Fokus utama penyidik adalah menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang ikut menikmati hasil pemerasan.

Kasus ini juga jadi peringatan keras buat kepala daerah lain, bahwa praktik “jual beli jabatan” bukan cuma melanggar hukum, tapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Kesimpulan:
KPK menaksir Bupati Pati nonaktif Sudewo bisa meraup lebih dari Rp50 miliar lewat praktik pemerasan calon perangkat desa di 21 kecamatan. Dari hasil OTT, terungkap tarif jabatan yang dipatok mulai Rp125 juta hingga Rp225 juta. Kasus ini membuka lagi praktik jual beli jabatan yang terorganisir di tingkat lokal.

source: inews

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in National News

BLACKPINK New Album & World Tour 2025 #blackpink #blinks #worldtourdeadline
RESAH HATI EPS 4 #resahhati #contentreligi #syiar #tebarkebaikan
RASULULLAH & PARA SAHABAT Eps 3

Facebook

Culture

To Top