National News

Royalti Karya Jurnalistik Bakal Masuk UU Hak Cipta, Copas Sembarangan Bisa Kena Aturan?

Published on

Ilustrasi jurnalis. (Foto: Pixabay)

DPR memastikan royalti karya jurnalistik masuk dalam revisi UU Hak Cipta setelah menerima usulan Dewan Pers. Aturan ini juga akan mengatur kewajiban mencantumkan referensi saat mengutip karya jurnalistik.

BOGOR, POPERS.ID | Karya jurnalistik bakal mendapat perlindungan yang lebih kuat lewat revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. DPR memastikan aturan soal royalti karya jurnalistik sudah dimasukkan ke dalam pembahasan RUU tersebut setelah menerima usulan dari Dewan Pers.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung, mengatakan langkah ini diambil karena perkembangan era digital dan teknologi artificial intelligence (AI) membuat perlindungan terhadap karya jurnalistik semakin penting. Menurutnya, hasil kerja jurnalistik merupakan karya yang memiliki hak cipta dan layak mendapatkan perlindungan hukum.

Nggak cuma soal royalti, revisi UU Hak Cipta juga akan mengatur tata cara mengutip karya jurnalistik. Nantinya, setiap pihak yang menggunakan karya jurnalistik diwajibkan mencantumkan referensi sebagai sumber.

Martin menegaskan praktik copy paste atau “copas” tanpa mencantumkan sumber tidak akan dibenarkan dalam aturan tersebut. Dengan begitu, penggunaan karya jurnalistik diharapkan tetap menghargai hak cipta dan penciptanya.

Meski begitu, mekanisme teknis terkait pemungutan royalti belum akan diatur langsung di dalam undang-undang. DPR hanya membuka ruang bahwa karya jurnalistik merupakan bagian dari objek hak cipta yang berhak memperoleh royalti.

Sementara itu, aturan teknis mengenai cara penarikan hingga distribusi royalti nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri.

Martin menjelaskan, pemungutan royalti kemungkinan akan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Selama ini, LMKN dikenal mengelola royalti berbagai karya yang dilindungi hak cipta.

Menurutnya, LMKN tidak hanya mengurus royalti musik, tetapi juga dapat menghimpun royalti dari berbagai jenis karya cipta lainnya. Meski demikian, skema pelaksanaan maupun pembagian kewenangan akan ditentukan melalui regulasi teknis yang disusun kemudian.

Pembahasan mengenai perlindungan karya jurnalistik memang menjadi salah satu isu penting dalam revisi UU Hak Cipta. Di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan AI, pemerintah maupun DPR mendorong adanya kepastian hukum agar karya jurnalistik tetap memperoleh perlindungan sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual.

source: inews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version