Sports News

TINJU RI RICUH! Pertina vs Menpora Masuk Courtroom, Perbati Ikut Disorot

Published on

Prahara dinamika organisasi olahraga tinju amatir Indonesia memasuki babak baru di ranah hukum. (Foto: Marshudi Alexander)

Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanas usai Menpora absen, legalitas Perbati dipertanyakan dan data organisasi jadi sorotan.

BOGOR, POPERS.ID | Drama organisasi tinju amatir Indonesia makin panas dan sekarang resmi masuk jalur hukum. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jadi panggung utama konflik antara Pertina dan Menteri Pemuda dan Olahraga.

Perkara bernomor 257/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang digelar Rabu (29/4/2026) langsung mencuri perhatian. Tapi, sidang ini juga diwarnai satu hal krusial: pihak Menpora sebagai Tergugat tidak hadir. Sampai sidang dimulai, tidak ada perwakilan hukum maupun penjelasan resmi soal ketidakhadiran tersebut.

Masalah lain muncul dari sisi teknis. Pemanggilan Ketua Umum Perbati disebut gagal karena alamat yang tidak sesuai dengan data. Kondisi ini dinilai jadi hambatan administratif yang cukup serius oleh pihak penggugat.

(Foto: Marshudi Alexander)

Ketua Pertina NTT, Semuel Haning, menyoroti hal ini secara tegas. Ia menyebut data pengurus seharusnya akurat, sehingga jika pemanggilan saja bermasalah, publik wajar mempertanyakan transparansi administrasi organisasi tersebut.

Ia memastikan, sesuai prosedur hukum, pemanggilan ulang akan dilakukan. Pertina juga menegaskan tetap berada di jalur hukum dan siap menerima apapun hasil akhir persidangan sebagai keputusan konstitusional.

Langkah hukum ini digagas Pertina NTT dan didukung penuh oleh PP Pertina. Fokusnya bukan cuma soal posisi organisasi, tapi juga menyentuh aspek formalitas dokumen. Ada indikasi ketidakwajaran dalam data akta notaris yang kini sedang didalami tim hukum, termasuk kemungkinan tindak lanjut berdasarkan Pasal 391 KUHP.

Di sisi lain, Pertina juga mengingatkan soal risiko dalam penyaluran dana hibah negara. Mereka menilai, pemberian anggaran kepada entitas yang legalitasnya masih diuji di pengadilan bisa berujung masalah hukum di kemudian hari, bahkan berpotensi masuk pengawasan lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi.

Isu lain yang ikut disorot adalah kebijakan dari Kemenpora dan NOC Indonesia yang sudah memberikan mandat kepada Perbati untuk persiapan Asian Games 2026 di Nagoya, Jepang. Padahal, proses pembuktian legalitas masih berjalan.

Selain itu, muncul laporan soal kondisi pelatnas yang disebut tidak kondusif. Atlet asal NTT diduga mendapat tekanan terkait penggunaan atribut organisasi tertentu.

Sidang ini juga dihadiri sejumlah tokoh penting tinju nasional, termasuk Hillary Brigitta Lasut bersama jajaran pengurus lainnya. Kehadiran mereka memperlihatkan soliditas internal Pertina di tengah konflik yang sedang berlangsung.

Bagi Pertina, langkah hukum ini bukan sekadar rebutan posisi. Ini soal menjaga marwah olahraga tinju Indonesia dan menghormati perjuangan atlet serta para pendiri organisasi.

Menutup pernyataannya, Semuel menegaskan prinsip hukum Actori Incumbit Probatio: siapa yang mendalilkan, dia yang wajib membuktikan. Pertina menyatakan siap membuka seluruh alat bukti di sidang berikutnya demi kepastian hukum dalam kepemimpinan tinju amatir Indonesia. (MA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version