Economic & Business

BBM Subsidi Dibatasi! Maks 50 Liter/Hari, Berlaku 2 Bulan

Published on

SPBU di Madura, Rabu (24/12/2025). (photo credit: CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

Pemerintah batasi pembelian BBM subsidi 50 liter per hari pakai MyPertamina, berlaku sementara untuk kendaraan pribadi.

BOGOR, POPERS.ID | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan pemerintah bakal membatasi pembelian BBM subsidi untuk kendaraan pribadi. Batasnya maksimal 50 liter per hari dan aturan ini berlaku selama dua bulan.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, terutama di tengah kenaikan harga minyak mentah global. Airlangga menjelaskan, pembatasan mencakup Pertalite dan Solar, dengan skema yang akan dijalankan dalam waktu dekat.

Sistem pembelian nantinya wajib menggunakan barcode dari aplikasi MyPertamina. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan umum.

Sementara itu, aturan resmi terkait pengendalian BBM subsidi sudah tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Regulasi ini mengatur distribusi Solar subsidi dan bensin RON 90 atau Pertalite, khusus untuk sektor transportasi kendaraan bermotor, baik angkutan orang maupun barang.

Dalam aturan tersebut, kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari. Untuk kendaraan umum roda empat, batasnya mencapai 80 liter per hari. Sedangkan kendaraan umum roda enam atau lebih bisa mengisi hingga 200 liter per hari.

Khusus kendaraan pelayanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah, penyaluran Solar ditetapkan maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Untuk Pertalite, pembatasan berlaku sama. Kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari. Kendaraan pelayanan publik juga mendapat batas yang sama.

Selain itu, setiap penyaluran BBM wajib mencatat nomor polisi kendaraan. Badan usaha penugasan juga diwajibkan melaporkan perkembangan distribusi BBM setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

BPH Migas menegaskan, jika ada penyaluran melebihi batas yang ditetapkan, maka kelebihan tersebut tidak akan mendapatkan subsidi atau kompensasi. Statusnya akan dihitung sebagai BBM umum.

Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026. Aturan lama yang sebelumnya mengatur pengendalian penyaluran BBM resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

source article: cnbcindonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version