Connect with us

Kejagung Turun Tangan! Kajari Karo Cs Diamankan, Kasus Amsal Sitepu Makin Panas

City Corner

Kejagung Turun Tangan! Kajari Karo Cs Diamankan, Kasus Amsal Sitepu Makin Panas

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: iNews).

Polemik kasus Amsal Sitepu berbuntut panjang. Kejaksaan Agung amankan Kajari Karo dan tim untuk pemeriksaan internal.

POPERS.ID, BOGOR | Kasus Amsal Sitepu belum selesai. Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengamankan jajaran Kejaksaan Negeri Karo terkait penanganan perkara yang jadi sorotan publik.

Yang diamankan bukan orang sembarangan. Ada Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring, hingga jaksa-jaksa yang terlibat langsung dalam kasus tersebut. Saat ini, mereka menjalani pemeriksaan internal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah ini. Menurutnya, pengamanan dilakukan untuk mendalami apakah proses hukum sudah berjalan sesuai aturan atau justru bermasalah.

“Benar, mereka sudah diamankan oleh tim Pam SDO Kejagung untuk klarifikasi dan permintaan keterangan,” kata Anang, Minggu, 5 April 2026.

Tidak berhenti di situ, Kejagung juga akan melanjutkan proses dengan eksaminasi. Tujuannya jelas: menguji apakah penanganan perkara Amsal Sitepu sudah profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Anang juga mengungkapkan, pengamanan dilakukan sejak Sabtu malam, 4 April 2026. Tim intel Kejagung langsung membawa para pihak terkait untuk diperiksa lebih lanjut.

Awal Mula Kasus Amsal Sitepu

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022. Amsal Sitepu, seorang videografer, melalui perusahaannya menawarkan jasa produksi dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa.

Masalah muncul ketika proyek tersebut diduga mengalami mark-up anggaran. Auditor menilai biaya seharusnya lebih rendah, sehingga muncul dugaan kerugian negara hingga sekitar Rp200 juta.

Dalam persidangan, sejumlah komponen pekerjaan bahkan disebut bernilai nol rupiah oleh jaksa. Hal ini kemudian dipersoalkan oleh pihak Amsal.

Vonis Bebas Picu Kritik

Puncak kontroversi terjadi saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas pada 1 April 2026.

Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Nama baik dan haknya pun dipulihkan.

Putusan ini langsung memicu kritik tajam terhadap kinerja jaksa penuntut umum. Apalagi sebelumnya, Danke Rajagukguk sempat menyampaikan permohonan maaf dalam rapat bersama Komisi III DPR pada 2 April 2026 dan mengaku khilaf dalam penanganan kasus tersebut.

Kasus Belum Selesai

Langkah Kejagung mengamankan Kajari Karo dan tim menjadi sinyal bahwa kasus ini belum benar-benar selesai.

Publik kini menunggu hasil eksaminasi. Apakah ada kesalahan prosedur, atau justru ada hal yang lebih besar di balik penanganan kasus Amsal Sitepu.

source article: inews-medan

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in City Corner

BLACKPINK New Album & World Tour 2025 #blackpink #blinks #worldtourdeadline
RESAH HATI EPS 4 #resahhati #contentreligi #syiar #tebarkebaikan
RASULULLAH & PARA SAHABAT Eps 3

Facebook

Culture

To Top