Entertainment

Vidi Aldiano Berpulang, Tapi Gugatan Nuansa Bening Rp28 M Tetap Di Gas Pol?!

Published on

Kasus hukum terkait hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang melibatkan almarhum Vidi Aldiano masih berlanjut tuntutan hingga ahli waris. (Foto: Instagram)

Update kasus gugatan lagu Nuansa Bening senilai Rp28,4 miliar yang tetap menyeret ahli waris almarhum Vidi Aldiano hingga tahap kasasi.

BOGOR, POPERS.ID | Kabar duka berpulangnya penyanyi berbakat Vidi Aldiano ternyata tidak serta-merta menghentikan badai hukum yang menerpa. Perseteruan panas soal hak cipta lagu legendaris Nuansa Bening memasuki babak baru. Keenan Nasution dan Rudi Pekerti selaku penggugat dipastikan tetap melanjutkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp28,4 miliar meski sang penyanyi telah tiada.

Gugatan Perdata Tidak Bisa Hangus

Secara hukum, meninggalnya seorang tergugat dalam kasus perdata punya treatment yang beda banget dengan kasus pidana. Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan dan Rudi, menjelaskan bahwa status hukum perkara ini tetap on track. Menurutnya, dalam ranah perdata, kewajiban hukum tidak otomatis gugur saat seseorang meninggal dunia.

“Kalau bicara hukum keperdataan, meninggalnya tergugat tidak berpengaruh terhadap perkara. Jadi tidak otomatis gugur,” ujar Minola saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Poin penting lainnya adalah adanya pihak “Turut Tergugat” yang saat ini masih hidup. Hal ini membuat pondasi gugatan tetap kokoh untuk terus berjalan di meja hijau. Kini, kasus tersebut sudah mencapai tahap Kasasi di Mahkamah Agung (MA). Di tahap ini, hakim bakal fokus memeriksa dokumen dan argumen hukum tanpa perlu sidang tatap muka lagi.

Ahli Waris Ikut Terseret Kewajiban

Satu hal yang cukup menyita perhatian publik adalah keterlibatan ahli waris. Minola menegaskan bahwa jika nantinya putusan kasasi memenangkan pihak Keenan Nasution, maka tanggung jawab pembayaran ganti rugi akan beralih kepada ahli waris almarhum Vidi Aldiano.

“Dalam hukum perdata, ahli waris itu nggak cuma menerima warisan aset atau hak saja, tapi juga harus menanggung kewajiban atau utang hukum yang ditinggalkan,” tambahnya.

Pihak Keluarga Vidi Aldiano Tetap Santai

Menanggapi langkah agresif pihak lawan, Yakub Hasibuan selaku kuasa hukum keluarga Vidi Aldiano merespons dengan chill. Pihaknya mempersilakan pihak Keenan untuk menempuh jalur kasasi, namun ia sangat optimis bahwa MA akan menolak gugatan tersebut.

Bukan tanpa alasan, Yakub menyebut bahwa pihak Vidi sudah memenangkan tiga kali persidangan sebelumnya. Menurutnya, gugatan senilai puluhan miliar tersebut sangat tidak berdasar dan mengada-ada.

“Faktanya, almarhum Vidi dan Bapak Harry Kiss tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun. Kami yakin kasasi ini akan kandas karena memang tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada,” tegas Yakub.

Flashback: Akar Masalah Nuansa Bening

Konflik ini bermula dari tuduhan eksploitasi lagu Nuansa Bening yang dipopulerkan kembali oleh Vidi Aldiano sejak tahun 2008. Pihak pencipta mengklaim bahwa lagu tersebut telah dibawakan di sedikitnya 31 konser dan didistribusikan secara digital tanpa izin resmi. Angka Rp28,4 miliar muncul sebagai akumulasi kerugian materiel dan imateriel yang dituntut oleh pihak Keenan Nasution cs.

Kini, publik tinggal menunggu ketukan palu hakim agung. Apakah ahli waris harus menanggung beban masa lalu, ataukah nama besar Vidi Aldiano akan bersih dari segala tuduhan pelanggaran hak cipta ini?

source article: inews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version