Aturan baru batas usia media sosial di Indonesia mulai berlaku 28 Maret 2026. Platform X pastikan patuh, akun di bawah 16 tahun siap dibatasi.
BOGOR, POPERS.ID | Siap-siap, aturan baru soal usia pengguna media sosial di Indonesia bakal resmi berlaku mulai 28 Maret 2026. Dampaknya nggak main-main, sekitar 70 juta warga RI dipastikan nggak bisa lagi akses medsos kalau belum cukup umur.
Platform X (dulu Twitter) jadi salah satu yang paling duluan angkat suara. Mereka memastikan bakal patuh terhadap aturan pemerintah terkait batas minimal usia pengguna.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas, ditambah Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Intinya, pengguna media sosial di Indonesia wajib berusia minimal 16 tahun.
Di laman resminya, X menjelaskan bahwa aturan ini bukan pilihan, tapi kewajiban hukum. Artinya, mereka harus memastikan pengguna di bawah 16 tahun tidak bisa membuat atau mempertahankan akun.
“Platform tidak boleh mengizinkan pengguna di bawah usia minimum untuk memiliki akun,” tulis pihak X dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).
Akun di Bawah 16 Tahun Siap Disaring
Nggak cuma sekadar aturan di atas kertas, X juga langsung tancap gas. Mereka sudah menyampaikan komitmen ke pemerintah lewat surat resmi tertanggal 17 Maret 2026.
Langkah konkretnya, X bakal mulai mengidentifikasi dan menonaktifkan akun yang melanggar aturan usia, bahkan sebelum aturan resmi berlaku, tepatnya mulai 27 Maret 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut langkah ini. Mereka menilai tindakan X sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi anak di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau kepatuhan platform secara berkala.
Platform Lain Ditunggu Aksinya
Nggak cuma X, pemerintah juga sudah “menyentil” platform lain untuk ikut patuh. Beberapa nama besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, Bigo Live, dan Roblox sudah masuk tahap awal implementasi.
Komdigi meminta semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) segera memberikan respons resmi dan mengambil langkah serupa.
Menurut pemerintah, kepatuhan ini jadi kunci penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, terutama buat anak-anak.
70 Juta Anak Terdampak
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa ada sekitar 70 juta anak di Indonesia berusia di bawah 16 tahun.
Artinya, puluhan juta pengguna ini bakal terdampak langsung oleh aturan baru tersebut dan berpotensi kehilangan akses ke media sosial dalam waktu dekat.
Aturan ini jelas jadi game changer di dunia digital Indonesia. Di satu sisi, tujuannya melindungi anak. Di sisi lain, dampaknya bakal terasa besar, terutama bagi generasi muda yang sudah terbiasa aktif di medsos.
Sekarang tinggal ditunggu, apakah semua platform bakal ikut patuh seperti X, atau justru masih tarik ulur.