Economic & Business

THR Anti-Potong: Trik Jitu Biar Duit Lebaran Masuk Rekening Full!

Published on

(Ilustrasi: AI)

Bongkar rahasia skema Gross Up PPh 21 yang bikin dompet karyawan tetap tebal pas Lebaran tanpa potongan pajak sepeser pun.

BOGOR, POPERS.ID | Momen menjelang Lebaran biasanya jadi waktu yang paling mendebarkan buat para pejuang rupiah. Bukan cuma soal rencana mudik atau beli baju baru, tapi soal angka yang muncul di notifikasi m-banking: THR Utuh Tanpa Potongan Pajak, Emang Bisa?

Banyak yang sering mengeluh kalau THR pegawai swasta biasanya ‘sunat’ karena kena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Beda nasib sama PNS yang pajaknya sudah ditanggung negara, karyawan swasta seringnya harus rela nominal THR mereka berkurang dari gaji pokok yang biasa diterima. Tapi tenang, ternyata ada jalur legal dan win-win solution buat masalah ini melalui metode yang namanya Gross Up.

Apa Itu Metode Gross Up?

Menurut penjelasan Anda Puspitarini, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), metode gross up adalah teknik hitung pajak di mana perusahaan kasih “tunjangan pajak” ke karyawan. Gampangnya, perusahaan sengaja nambahin komponen penghasilan baru yang nilainya sama persis dengan jumlah pajak yang harus dibayar.

Jadi, perusahaan tidak cuma bayar gaji dan THR, tapi juga bayarin pajaknya sekalian. Pajak tersebut tetap dihitung dan disetor ke kas negara sesuai aturan, tapi secara ekonomi, beban itu tidak diambil dari kantong karyawan, melainkan ditanggung oleh company. Hasil akhirnya? Take home pay yang diterima karyawan bakal sesuai dengan nominal gaji plus THR murni.

Kenapa Perusahaan Mau Rugi?

Mungkin kamu mikir, “Wah, perusahaan jadi boros dong?”. Jawabannya, tidak juga. Meski biaya pengeluaran perusahaan buat gaji memang naik, tambahan biaya tunjangan pajak ini sifatnya deductible expense.

Artinya, biaya tunjangan pajak tersebut bisa dicatat sebagai biaya operasional yang sah dalam laporan keuangan fiskal. Nantinya, biaya ini bakal jadi pengurang laba kena pajak perusahaan saat menghitung PPh Badan. Jadi, karyawan senang dapat duit utuh, perusahaan juga dapat manfaat fiskal. Real win-win solution, kan?

Simulasi Hitungan: Bedanya Jauh Banget!

Biar makin ada gambaran, kita ambil contoh kasus Pak Fajar, seorang karyawan single di PT Umay dengan gaji Rp7,5 juta per bulan. Pada Maret 2026, dia dapat THR satu kali gaji. Total penghasilan brutonya jadi Rp15 juta.

  • Skenario Tanpa Gross Up: Dari total Rp15 juta, Pak Fajar harus kena potong PPh 21 (berdasarkan tarif efektif rata-rata atau TER) sekitar Rp900 ribu. Duit yang masuk ke rekening Pak Fajar cuma Rp14,1 juta. Berasa banget kan potongannya?
  • Skenario Dengan Metode Gross Up: PT Umay kasih tunjangan pajak sebesar Rp1.129.032. Angka ini ditambahin ke penghasilan bruto Pak Fajar, sehingga totalnya jadi Rp16.129.032. Setelah dihitung pajaknya, nilai pajaknya pas di angka Rp1.129.032. Pas dipotong, saldo yang mendarat di rekening Pak Fajar tetap Rp15 juta bulat.

Strategi Kompensasi yang Manusiawi

Penerapan metode gross up ini bukan cuma soal angka di atas kertas. Bagi karyawan, ini adalah bentuk apresiasi nyata dari kantor, apalagi saat harga kebutuhan pokok lagi naik menjelang Idul Fitri. Duit THR yang utuh bisa langsung dialokasikan buat tiket mudik, angpao buat saudara, atau ditabung tanpa pusing mikirin potongan pajak.

Buat kamu yang merasa THR tahun lalu banyak potongannya, coba deh iseng diskusi sama tim HR atau Finance di kantor. Siapa tahu perusahaan kamu berminat buat pakai skema ini biar loyalitas karyawan makin top tier!

source: cnbcindonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version