Ilustrasi. Waduh gawat nih, Negara Paling Betah ‘Melototin’ Aplikasi HP, Ada RI?. (Foto ilustrasi: AI)
Cara lapor pelanggaran anak di media sosial lewat aturan terbaru Komdigi 2026.
JAKARTA, POPERS.ID | Pemerintah baru saja merilis aturan main baru buat kamu yang sering nemu konten nggak bener di media sosial, terutama soal perlindungan anak. Lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, sekarang warga punya power buat laporin platform digital yang nakal.
Apa Sih Aturannya?
Aturan ini merupakan pelaksana dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik. Intinya, pemerintah pengen memastikan ruang digital kita aman buat adik-adik atau anak-anak di bawah umur. Kalau ada aplikasi atau situs yang melanggar hak anak, mereka nggak bisa lagi escape begitu saja.
Siapa yang Bisa Lapor?
Berdasarkan Pasal 35, siapa pun bisa jadi “pahlawan digital”:
Individu: Kamu secara pribadi kalau nemu kejanggalan.
Badan Publik: Lembaga resmi atau organisasi.
Pihak Dirugikan: Kalau kamu atau orang terdekat merasa dirugikan langsung oleh pelanggaran tersebut.
Checklist Syarat Lapor: Biar Nggak Ditolak!
Kalau mau aduan kamu diproses cepat, pastikan berkasnya lengkap. Kamu nggak bisa cuma modal “katanya”. Siapkan dokumen berikut:
Identitas Pelapor: Nama dan data diri yang jelas.
ID Penyelenggara: Siapa nama platform atau aplikasi yang mau dilaporkan.
Detail Pelanggaran: Apa yang mereka lakukan sampai dianggap melanggar.
Bukti Otentik: Foto, screenshot, atau data yang menunjukkan adanya fakta pelanggaran.
Prosesnya Gimana?
Semua laporan bisa dikirim secara tertulis atau lewat kanal elektronik resmi ke Direktorat Jenderal terkait. Setelah lapor, kamu bakal dapat tanda terima resmi.
Nantinya, pemerintah bakal melakukan pemeriksaan pendahuluan maksimal tiga hari kerja sejak laporan diterima. Tim bakal mengevaluasi seberapa parah kasusnya, berapa banyak anak yang terdampak, dan kelengkapan bukti kamu. Kalau ada yang kurang, jangan khawatir, mereka bakal kasih tahu kamu buat melengkapinya.
Langkah ini jadi angin segar buat ekosistem digital di Indonesia biar lebih sehat dan accountable. Jadi, kalau nemu yang nggak beres di timeline, jangan cuma comment, mending langsung lapor!