Kejaksaan Agung menggeledah kantor Ombudsman dan rumah salah satu komisioner terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng dan CPO senilai Rp60 miliar.
JAKARTA, POPERS.ID | Kejagung Geledah Kantor Ombudsman dan Rumah Komisioner.
Breaking news datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada Senin, 9 Maret 2026, penyidik melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI dan juga di rumah salah satu komisionernya.
Langkah ini dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar ada penggeledahan,” kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/3/2026).
Menurut Anang, tindakan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng yang sebelumnya diputus lepas (onslag) oleh pengadilan.
Dugaan Perintangan Penyidikan
Kejagung menduga ada pihak yang berupaya menghambat proses penyidikan dan penuntutan dalam kasus tersebut.
“Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag putusan,” ujar Anang.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan keterkaitan dengan rekomendasi Ombudsman yang sebelumnya digunakan oleh perusahaan minyak goreng untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Anang mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut menjadi salah satu fokus penyelidikan.
“Betul, salah satunya. Masih berlangsung,” katanya.
Kasus CPO yang Bikin Heboh
Kasus ini sebenarnya sudah lebih dulu menjadi sorotan publik. Penyebabnya adalah vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi CPO di pengadilan tingkat pertama.
Belakangan, Kejagung mengungkap adanya dugaan suap besar-besaran di balik putusan tersebut.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menduga tiga hakim yang menangani perkara itu menerima suap agar vonis lepas bisa dijatuhkan.
Diduga Ada Suap Rp60 Miliar
Tiga hakim yang diduga terlibat adalah:
Djuyamto (Hakim Ketua)
Agam Syarif (Hakim Anggota)
Alih Muhtarom (Hakim Anggota)
Mereka diduga menerima suap bersama beberapa pihak lain, yaitu:
Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua PN Jakarta Selatan
Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat
Nilai suap yang terungkap dalam penyidikan mencapai Rp60 miliar. Uang tersebut diduga diberikan agar putusan pengadilan menjatuhkan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi CPO.
Saat ini, penyidik Kejagung masih terus mendalami aliran dana, peran para pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang disebut sebagai salah satu skandal hukum terbesar di sektor minyak goreng ini.
Perkembangan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak baru yang ikut terseret dalam perkara tersebut.