National News

Bye Bye Data Rollover! MK Fix Tolak Gugatan Soal Kuota Internet Hangus

Published on

(Ilustrasi foto: AI)

Mahkamah Konstitusi resmi menolak permohonan uji materi soal aturan kuota internet hangus karena masalah bukti. Cek alasan lengkapnya di sini.

JAKARTA | Kabar kurang mengenakkan datang buat kalian yang sering merasa rugi karena sisa paket data mendadak hilang. Mahkamah Konstitusi atau MK baru saja memberikan keputusan final terkait gugatan skema penghangusan kuota internet. Sayangnya, perjuangan untuk membuat sisa kuota tidak hangus ini harus terhenti di tengah jalan.

Gugatan yang diajukan oleh seorang warga bernama Rachmad Rofik ini dinyatakan tidak dapat diterima oleh pihak Mahkamah. Keputusan tersebut diambil karena ada syarat penting yang tidak terpenuhi selama proses persidangan berlangsung.

Alasan Utama MK Tolak Gugatan Uji Materi

Dalam sidang pleno yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026, MK membacakan putusan untuk perkara Nomor 30/PUU-XXIV/2026. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa alasan utama penolakan ini bukan karena isi gugatannya yang salah, melainkan karena masalah teknis atau syarat formil.

Sampai tahap pemeriksaan pendahuluan selesai, pemohon ternyata belum menyertakan alat bukti yang cukup untuk mendukung argumennya. Karena bukti adalah syarat wajib dalam pengajuan perkara di MK, maka hakim tidak bisa melanjutkan pembahasan ke materi atau substansi gugatannya.

Ketua MK, Suhartoyo, secara tegas menyatakan dalam amar putusannya bahwa permohonan tersebut resmi tidak dapat diterima. Hal ini juga sudah dikonfirmasi melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 4 Maret 2026.

Isi Gugatan: Kuota Internet Harusnya Jadi Hak Milik

Awalnya, Rachmad Rofik menggugat Pasal 71 angka 2 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan ini memang mengatur soal tarif dan bagaimana jasa telekomunikasi dijalankan di Indonesia. Menurut Rofik, aturan tersebut memberikan celah bagi operator seluler untuk menghanguskan kuota konsumen secara sepihak tanpa ada ganti rugi.

Rofik sempat bercerita dalam sidang Januari lalu bahwa dia pernah membeli paket data 10 GB secara tunai. Namun, dia merasa kecewa saat menerima notifikasi bahwa kuota tersebut akan hangus pada tanggal tertentu.

Argumen yang dibawa sebenarnya cukup relate dengan kehidupan kita sehari-hari. Dia menilai kuota yang sudah dibayar lunas seharusnya menjadi hak milik pribadi yang punya nilai ekonomi. Jika kuota itu hangus begitu saja, hal tersebut dianggap sebagai pengambilan hak milik konsumen secara sepihak oleh provider.

Usul Sistem Akumulasi yang Gagal Terwujud

Dalam permohonannya, Rofik sebenarnya punya visi agar aturan di Indonesia lebih berpihak kepada pengguna. Dia mengusulkan agar MK mengubah makna aturan tersebut sehingga operator wajib melakukan beberapa hal berikut:

  • Memberikan akumulasi sisa kuota ke bulan berikutnya atau data rollover.
  • Memperpanjang masa aktif kuota selama kartu SIM masih dalam masa aktif.
  • Mengembalikan nilai sisa kuota dalam bentuk saldo atau kompensasi proporsional.

Sayangnya, karena kendala pembuktian di persidangan, usulan yang sangat menguntungkan konsumen ini tidak bisa dikabulkan oleh MK untuk saat ini. Jadi, untuk sekarang, kita masih harus terbiasa dengan skema kuota hangus yang diterapkan oleh para provider telekomunikasi di Indonesia.

Gimana pendapat kamu soal keputusan MK ini? Apakah kamu setuju kalau kuota internet harusnya tidak boleh hangus? Komen dibawah guys!

source: cnbcindonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version