Pemerintah lagi nyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru setelah kesepakatan tarif sama Amerika Serikat. Aturannya bakal nyentuh isu panas kayak outsourcing dan kontrak kerja maksimal satu tahun.
JAKARTA | Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru, Efek Deal Dagang Sama AS.
Pemerintah resmi lagi garap Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan versi terbaru. Langkah ini diambil setelah adanya kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), yang ternyata nyentuh isu penting soal tenaga kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ngaku kalau poin-poin dari kesepakatan sama AS bakal dimasukin ke dalam UU baru ini. Salah satunya soal pembatasan penggunaan tenaga kerja outsourcing dan durasi kontrak kerja yang maksimal cuma satu tahun.
“Kita lagi nyusun Undang-Undang Naker yang baru, dan nanti kesepakatan dengan AS itu bakal ikut dimasukin ke dalamnya,” kata Airlangga di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Bakal Gabungin Pasal dari UU Cipta Kerja yang Dibatalkan MK
Airlangga juga bilang, UU baru ini bukan cuma soal permintaan dari AS aja. Tapi juga bakal menampung beberapa pasal yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi di Undang-Undang Cipta Kerja.
“Nanti kita akan monitor beberapa pasal dari UU Cipta Kerja yang dibatalkan MK, supaya bisa diintegrasikan ke dalam UU Tenaga Kerja yang baru,” tambahnya.
Artinya, undang-undang ini bakal jadi semacam versi revisi besar yang nyatuin semua aturan tenaga kerja lama dan baru jadi satu paket.
Buruh: Jangan Sampai Bikin Tenaga Kerja Kita Kalah Saing
Di sisi lain, pihak buruh juga nggak tinggal diam. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, buka suara soal klausul perjanjian dagang yang membahas pembatasan pekerja kontrak (PKWT) dan outsourcing.
Menurut Said, pasal-pasal itu bisa punya dua makna: bisa jadi melindungi buruh, tapi bisa juga justru bikin tenaga kerja Indonesia kalah saing.
“Apakah ini buat nurunin daya saing pekerja Indonesia biar produk kita nggak kompetitif, atau emang niatnya melindungi buruh? Itu yang harus dipelajari lebih dalam,” kata Said dalam konferensi pers, Jumat (27/2/2026).
Putusan MK Sudah Tegas Soal Outsourcing
Said juga ngingetin, aturan soal pembatasan outsourcing sebenarnya udah ditegaskan lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Putusan ini dimenangkan lewat gugatan bareng KSPSI Andegani, FSPMI, dan Partai Buruh.
Jadi menurutnya, walau nggak ada tekanan dari luar negeri, pemerintah sebenarnya udah punya kewajiban buat masukin aturan pembatasan outsourcing itu ke dalam UU baru nanti.
“Tanpa perjanjian dagang pun, pemerintah wajib jalankan putusan MK. Itu bagian dari perlindungan buruh kita,” tegas Said.
Catatan Akhir: UU Baru Ini Bisa Jadi Titik Balik
Kalau disimpulin, UU Ketenagakerjaan yang baru ini bisa jadi momentum penting buat reformasi dunia kerja di Indonesia. Tapi juga bisa jadi pedang bermata dua tergantung cara pemerintah nerjemahin dan nerapin hasil kesepakatan dengan AS itu.
Apakah ini langkah menuju perlindungan buruh yang lebih kuat, atau justru kompromi demi kepentingan ekonomi global? Waktu yang bakal jawab.