National News

Feri Amsari: Pelemahan KPK Bukan Kebetulan, Semua Terencana dan Disetujui Jokowi

Published on

Pakar hukum tata negara Feri Amsari. (Foto: iNews)

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menilai pelemahan KPK di era Presiden Joko Widodo bukan hal spontan. Ia menegaskan, revisi UU KPK 2019 dan tes TWK merupakan bagian dari skenario besar yang tidak mungkin terjadi tanpa restu presiden.

JAKARTA | Pelemahan KPK Itu By Design, Bukan Salah Jalan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari buka-bukaan soal pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia bilang, semua itu bukan kebetulan, tapi hasil dari proses yang terencana alias by design.

“Kalau lihat dari proses pembentukan Undang-Undang, itu enggak mungkin terjadi tanpa peran presiden,” kata Feri dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “Rapor Merah Antikorupsi, Perlu Taring KPK Lama?” di iNews, Selasa (24/2/2026).

Menurut Feri, titik awal pelemahan KPK terjadi lewat revisi Undang-Undang KPK tahun 2019. Revisi inilah yang secara nyata mengubah wajah lembaga antirasuah itu dari independen dan galak, jadi lembaga negara biasa yang harus tunduk di bawah pemerintah.

Tanpa Persetujuan Jokowi, Revisi UU KPK Enggak Akan Jalan

Feri menjelaskan, dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada lima tahapan pembuatan undang-undang: perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan bersama, dan pengundangan. Nah, dari lima tahap itu, semuanya melibatkan presiden.

“DPR cuma ikut empat tahap. Tahap pengundangan itu urusan presiden,” jelas Feri.

Artinya, tanpa surat presiden (surpres), pembahasan revisi UU KPK enggak akan pernah bisa dimulai. “Kalau presiden enggak kirim surpres, ya enggak ada pembahasan. Jadi jelas, revisi itu enggak mungkin jalan tanpa restu presiden,” tegasnya.

Bahkan, lanjut Feri, di setiap undang-undang, kop suratnya pun jelas tertulis: Presiden Republik Indonesia. Artinya, posisi presiden sangat dominan dalam proses legislasi. “Ada keterlibatan bersama antara presiden dan DPR dalam upaya pelemahan KPK. Salah satu penentunya jelas presiden,” ujarnya lagi.

TWK, Babak Baru dari Pelemahan yang Terstruktur

Feri juga menyoroti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang bikin banyak pegawai KPK tersingkir. Ia menilai, TWK bukan sekadar kebijakan internal, tapi bagian dari skema besar untuk melumpuhkan KPK dari dalam.

“TWK itu bukan ide kecil. Semua orang yang terlibat dalam pelaksanaannya adalah bagian dari birokrasi di bawah presiden,” kata Feri.

Menurutnya, lembaga-lembaga seperti KemenPAN-RB, Kementerian Sekretariat Negara, sampai unit-unit administratif lainnya ikut terlibat dalam proses itu. “Upaya menyingkirkan orang-orang KPK yang masih idealis—itu semua terjadi di dalam sistem birokrasi yang dikendalikan presiden,” lanjutnya.

Bukan Sekadar Kelemahan Sistem, Tapi Kelemahan yang Disengaja

Buat Feri, rangkaian peristiwa mulai dari revisi UU KPK sampai TWK adalah tanda bahwa pelemahan KPK terjadi secara sistematis, masif, dan terencana.
“Kalau enggak ada koordinasi di level atas, hal sebesar itu enggak mungkin terjadi,” ujarnya tegas.

Ia menilai, pemerintah saat itu secara sadar menciptakan kondisi di mana KPK kehilangan taring. “Bukan karena sistem yang lemah, tapi karena memang dilemahkan,” pungkasnya.

source: inews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version