Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan pada Selasa (24/2/2026). (Foto: iNews.id/Danandaya)
Mulai sekarang, Pemprov DKI Jakarta resmi melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. Semua izin baru wajib di area komersial.
JAKARTA | Resmi! Pramono Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Zona Perumahan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya ambil langkah tegas soal fenomena maraknya lapangan padel di tengah permukiman warga. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengumumkan kalau mulai sekarang, pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan dilarang total.
Kebijakan ini diputuskan usai rapat terbatas di Balai Kota Jakarta pada Selasa (24/2/2026). Pramono menegaskan, semua izin baru untuk lapangan padel harus berada di zona komersial, bukan di tengah lingkungan rumah warga.
“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” jelas Pramono.
Lapangan Tanpa Izin Bakal Dicabut
Selain melarang pembangunan baru, Pemprov DKI juga akan menertibkan lapangan padel yang belum punya izin atau tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Menurut Pramono, pihaknya kini sedang melakukan pendataan bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) untuk memastikan berapa banyak lapangan padel yang melanggar aturan.
“Kami menengarai ada lapangan-lapangan padel yang tidak punya izin atau PBG. Angkanya nanti akan dipastikan oleh Citata,” ujarnya.
Jika ditemukan pelanggaran, izin usaha lapangan padel tersebut bakal dicabut.
Lapangan Lama Boleh, Tapi Ada Batasan
Nah, buat lapangan padel yang sudah terlanjur berdiri di perumahan dan punya PBG lengkap, Pemprov DKI masih kasih toleransi tapi dengan syarat.
Pramono meminta para Wali Kota berdiskusi dengan warga sekitar untuk mengatur jam operasional supaya tidak mengganggu ketenangan lingkungan.
“Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah dapat izin PBG, jam operasionalnya hanya sampai jam 8 malam,” tegasnya.
Wajib Pasang Peredam Suara
Masalah lain yang jadi sorotan adalah kebisingan. Beberapa warga mengeluh karena suara pantulan bola dan teriakan pemain padel sering kali mengganggu.
Pramono pun menegaskan, lapangan padel di perumahan wajib memasang peredam suara (soundproof) kalau aktivitasnya menimbulkan kebisingan.
“Kalau lapangan padel menimbulkan kebisingan, maka wajib dibuat kedap suara agar tidak mengganggu warga,” tutupnya.
Kesimpulan
Kebijakan ini menandai langkah serius Pemprov DKI dalam menata ulang izin usaha olahraga padel di Jakarta. Pemerintah ingin aktivitas olahraga tetap berkembang, tapi juga tidak mengorbankan kenyamanan warga yang tinggal di perumahan.
Dengan aturan baru ini, jelas ke depan, lapangan padel hanya boleh berdiri di zona komersial.