National News

Komisi III DPR Desak Oknum Brimob Penganiaya Remaja di Maluku Diseret ke Pengadilan

Published on

Beredar foto oknum Brimob aniaya siswa Tual yang kini ditangani serius oleh Polda Maluku. (Foto: X)

Kasus dugaan penganiayaan siswa MTs di Tual, Maluku, oleh oknum Brimob bikin geram publik. Komisi III DPR dan Yusril Ihza Mahendra minta pelaku diseret ke pengadilan umum, bukan cuma sidang etik.

JAKARTA | Yusril Geram! Oknum Brimob Aniaya Remaja Maluku Sampai Tewas, Komisi III DPR Desak Hukum Tegas.

Kasus tragis di Maluku lagi-lagi bikin publik geram. Seorang siswa MTs di Kota Tual meninggal dunia diduga akibat dianiaya oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku. Insiden ini langsung memicu reaksi keras dari banyak pihak, termasuk Komisi III DPR RI dan tokoh hukum nasional Yusril Ihza Mahendra.

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menyebut peristiwa itu sangat tidak manusiawi. Menurutnya, tindakan aparat yang justru melukai bahkan menyebabkan kematian seorang anak di bawah umur sama sekali tidak bisa ditoleransi.

“Kita prihatin banget, ya. Ini perlakuan represif yang benar-benar nggak manusiawi, apalagi dilakukan ke anak di bawah umur,” ujar Rudianto kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).

Nggak Cukup Cuma PTDH, Harus ke Pengadilan Umum

Rudianto menilai sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) saja nggak cukup. Menurutnya, karena nyawa seseorang sudah melayang, pelaku harus diminta pertanggungjawaban pidananya di pengadilan umum, bukan cuma disidang secara internal Polri.

“Kalau cuma diberhentikan lewat sidang etik, itu belum selesai. Harus lanjut ke ranah hukum umum, biar ada efek jera dan rasa keadilan buat korban,” tegasnya.

Rudianto juga mengingatkan, aparat seharusnya melindungi rakyat, bukan malah menindas.
“Alat negara itu tugasnya mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat. Kalau justru menyakiti rakyat, itu udah kelewatan banget dan mencoreng nama institusi,” tambahnya.

Bripda MS Sudah Jadi Tersangka

Kasus ini bermula saat Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, diduga memukul kepala seorang siswa MTsN MAT di Tual hingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia.
Peristiwa itu langsung viral dan memicu gelombang kemarahan masyarakat, terutama di Maluku.

Menanggapi kasus tersebut, Polda Maluku bergerak cepat. Kabid Humas Kombes Rositah Umasugi memastikan Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah (ditetapkan tersangka),” kata Rositah saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).

Publik Tuntut Transparansi dan Keadilan

Kasus ini makin ramai diperbincangkan karena dianggap mencoreng wajah kepolisian di tengah upaya Polri memperbaiki citra publik. Banyak masyarakat mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan terbuka, bukan ditutup-tutupi dengan alasan internal.

Yusril Ihza Mahendra juga ikut bersuara. Menurutnya, tindakan aparat yang menyebabkan kematian warga sipil, apalagi anak di bawah umur, harus diproses pidana tanpa pandang bulu. “Nggak ada alasan pembenaran untuk kekerasan yang berujung kematian. Penegakan hukum harus tegas dan adil,” tegas Yusril.

Harapan Masyarakat: Jangan Ada Lagi Kekerasan oleh Aparat

Kasus ini jadi tamparan keras buat aparat di seluruh Indonesia. Publik berharap tragedi di Maluku ini jadi momentum bagi Polri untuk bersih-bersih dan memperbaiki sistem pengawasan di internal mereka.

Masyarakat juga menanti langkah nyata dari Komisi III DPR untuk terus mengawal kasus ini sampai benar-benar tuntas. “Kita nggak mau kasus kayak gini hilang di tengah jalan,” ujar seorang warga Tual yang ikut mengantar jenazah korban.

Kesimpulan:
Kasus penganiayaan siswa di Tual, Maluku, bukan cuma tragedi kemanusiaan, tapi juga ujian serius bagi Polri dalam menegakkan disiplin dan keadilan di tubuh institusi. Komisi III DPR dan tokoh hukum seperti Yusril Ihza Mahendra udah tegas: pelaku harus diadili di pengadilan umum.

Publik sekarang tinggal menunggu apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau cuma berhenti di meja etik.

source: inews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version