National News

Beli Kartu Perdana Sekarang Harus Selfie Dulu! Komdigi Resmi Wajibkan Verifikasi Wajah Mulai 2026

Published on

Menkomdigi Meutya Hafid meresmikan aturan verifikasi wajah untuk pembelian SIM Card baru. (Foto: Niko Prayoga)

Mulai 2026, Kementerian Komunikasi dan Informasi Digital (Komdigi) mewajibkan semua pembelian kartu perdana baru pakai sistem verifikasi wajah alias biometrik untuk mencegah kejahatan digital dan kebocoran data pribadi.

JAKARTA | Kalau kamu mau beli kartu perdana baru tahun ini, siap-siap ya sekarang gak bisa asal beli di konter terus langsung aktifin. Mulai 2026, Kementerian Komunikasi dan Informasi Digital (Komdigi) resmi mewajibkan verifikasi wajah alias face recognition buat setiap kartu perdana yang baru diedarkan.

Langkah ini jadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026, yang baru aja ditandatangani sama Menteri Komdigi Meutya Hafid tanggal 17 Januari 2026 lalu.

“Mulai sekarang, kartu perdana yang dijual ke publik harus dalam kondisi nonaktif dan baru bisa aktif setelah lewat proses validasi biometrik wajah,” jelas Meutya dalam konferensi pers di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Cegah Kejahatan Digital dan Kebocoran Data

Buat kamu yang mikir ini ribet, sebenarnya langkah ini justru buat melindungi pelanggan dari maraknya kejahatan digital. Menurut Meutya, laporan soal kasus kejahatan digital selama setahun terakhir jadi yang paling sering masuk ke Komdigi.

“Nilainya sampai Rp9 triliun, dan sebagian besar sumbernya dari SIM card yang gak tervalidasi dengan baik,” ungkap Meutya.

Kebocoran data pribadi juga jadi alasan utama kenapa sistem ini harus segera diterapkan. “Kami tahu kebocoran data dari NIK itu udah terjadi sejak 5-10 tahun lalu, dan sampai sekarang masih disalahgunakan,” tambahnya.

Dengan sistem biometrik ini, setiap pembeli kartu perdana wajib cocokkan wajah dengan data NIK, biar gak ada lagi yang bisa pakai identitas orang lain untuk aktivitas ilegal.

“Tujuannya simpel: biar NIK dan wajah orang yang datang benar-benar cocok dengan data yang terdaftar,” tegas Meutya.

Aturan Baru: Maksimal Tiga Nomor per Operator

Selain verifikasi wajah, aturan baru ini juga membatasi kepemilikan nomor maksimal tiga per operator. Jadi, kalau kamu punya lebih dari tiga nomor dalam satu operator, siap-siap buat penyesuaian.

Operator juga diwajibkan menjaga keamanan data pelanggan lewat sistem perlindungan informasi yang lebih ketat. Semua data hasil biometrik dan registrasi bakal disimpan dengan standar keamanan tinggi sesuai aturan baru dari Komdigi.

Kapan Mulainya Diterapkan?

Menurut Meutya, penerapan sistem biometrik ini bakal dilakukan bertahap. Untuk kota-kota besar, teknologi face recognition di gerai operator sudah mulai berlaku akhir Januari 2026.

Sementara buat daerah-daerah pelosok, pemerintah kasih waktu sampai Juni 2026 buat semua operator menyelesaikan instalasi sistem dan pelatihan staf di lapangan.

“Kalau di kota besar, kami harap Januari ini sudah bisa jalan. Tapi di daerah yang jauh, kami kasih waktu maksimal sampai Juni 2026,” ujar Meutya.

Langkah Serius Amankan Ruang Digital Indonesia

Pemerintah memang lagi serius banget mengamankan ruang digital nasional. Apalagi setelah makin banyak kasus penipuan online, pembobolan rekening, dan penyalahgunaan identitas yang sumbernya ternyata dari kartu perdana abal-abal.

Dengan adanya sistem biometrik wajah di SIM card baru, diharapkan ke depan masyarakat bisa lebih aman dan gak gampang jadi korban kejahatan digital.

Jadi, buat kamu yang mau ganti atau beli kartu perdana, jangan kaget ya kalau nanti disuruh scan wajah dulu sebelum kartu aktif. Ini bukan ribet, tapi bagian dari perlindungan data kita semua.

source: inews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version