Entertainment

Resbob Terancam 6 Tahun Bui! Gara-Gara Live Ngomong SARA

Published on

Muhammad Adimas Firdaus Putra alias Resbob ditangkap di Semarang (foto: dok ist)

Seleb medsos Resbob ditangkap Ditressiber Polda Jabar usai diduga melontarkan ujaran kebencian SARA saat live streaming. Polisi sebut ancaman hukuman bisa sampai 6 tahun penjara.

JAKARTA | Resbob Diciduk Polisi, Live Streaming Berujung Masalah Hukum

Nama Muhammad Adimas Firdaus Putra, yang lebih dikenal dengan nama Resbob, lagi-lagi jadi sorotan. Tapi kali ini bukan karena konten viral yang lucu atau menghibur. Resbob justru harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap Ditressiber Polda Jawa Barat pada Senin, 15 Desember 2025.

Penangkapan dilakukan di Kota Semarang, Jawa Tengah, sekitar pukul 13.00 WIB. Resbob diduga melontarkan ujaran kebencian bernuansa SARA dalam sebuah siaran langsung di media sosial, yang kemudian memicu kemarahan publik.

Diduga Hina Suku Sunda dan Viking Persib

Dalam salah satu konten live streaming-nya, Resbob disebut mengucapkan kata-kata yang mengandung penghinaan terhadap Suku Sunda, termasuk menyasar Viking Persib Club, kelompok suporter Persib Bandung.

Konten tersebut cepat menyebar dan menuai reaksi keras dari warganet, khususnya masyarakat Sunda. Laporan pun masuk ke kepolisian, yang langsung bergerak melakukan penelusuran.

Polisi Kejar Resbob Lintas Kota

Direktur Ditressiber Polda Jabar, Kombes Pol Reszha Ramadianshah, mengungkapkan bahwa proses penangkapan Resbob tidak mudah. Polisi harus melakukan pengejaran lintas kota karena yang bersangkutan terus berpindah tempat.

“Kami sudah melakukan pencarian sejak Jumat lalu setelah adanya laporan. Yang bersangkutan berpindah-pindah kota, mulai dari Surabaya, kemudian Surakarta, dan terakhir ditangkap di Semarang,” ujar Kombes Reszha.

Diketahui, Resbob yang masih berstatus mahasiswa sempat berpindah-pindah lokasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah demi menghindari kejaran petugas.

Konten Picu Kegaduhan di Media Sosial

Menurut polisi, video yang dibuat Resbob bukan sekadar candaan. Ucapan dalam live streaming tersebut dinilai memicu kegaduhan dan kemarahan publik, terutama karena menyentuh isu sensitif yang berkaitan dengan identitas suku.

“Kami berhasil menangkap tersangka yang membuat kegaduhan di media sosial. Dalam konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian terhadap salah satu suku di Indonesia,” jelas Kombes Reszha.

Tidak Beraksi Sendirian, Ada Pihak Lain Terlibat

Fakta lain yang terungkap, Resbob tidak sendirian saat membuat konten bermasalah tersebut. Polisi menyebut ada dua orang lain yang diduga turut membantu proses pembuatan konten.

“Nanti akan kami dalami motifnya. Video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua orang yang membantu. Masih kami lakukan pemeriksaan,” tambah Reszha.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi ujaran kebencian tersebut, termasuk peran pihak-pihak lain yang terlibat.

Terancam 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Resbob resmi dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan penyebaran informasi elektronik bermuatan kebencian atau permusuhan berbasis SARA.

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” tegas Kombes Reszha.

Saat ini, Resbob harus menjalani seluruh proses hukum yang berlaku dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pelajaran Penting Buat Content Creator

Kasus Resbob jadi pengingat keras bahwa live streaming bukan ruang bebas tanpa batas. Sekali bicara di depan kamera, dampaknya bisa panjang bukan cuma viral, tapi juga berujung pidana.

Di era digital, konten adalah tanggung jawab, bukan sekadar cari atensi.

source: okezone

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version